DPRD Sinjai Gelar Rapat Pansus, Dua Ranperda Dibahas

SINJAI, SULAWESINEWS.COM – Untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menggelar rapat Panitia khusus (Pansus), Rabu, (6/2/2019).

Tak hanya itu, dalam rapat pansus yang digelar di ruang rapat DPRD tersebut juga dibahas rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sinjai tahun 2018-2023.

Rapat pansus ini dipimpin oleh Hartati Malkab dan didampingi oleh Ibrahim, Evi Harviani, Andi Wirawan Hamsah, Nurfadamayanti, H. Muh Darwis, Arianto serta Mappahakkang.

Dalam kesempatan itu, Hartati Malkab berharap di tahun 2019 ini, Kabupaten Sinjai bukan lagi daerah lintasan, melainkan sudah menjadi daerah tujuan wisata.

“Oleh karena itu, perlu pembahasan yang matang dengan mengkoordinasikan hal ini ke Politeknik Pariwisata Makassar, serta menghadirkan semua pihak terkait pada rapat selanjutnya,” katanya.

Terkait pembahasan RPJMD rapat ini akan di tindaklanjuti karena mengingat perlu adanya sinkronisasi mengenai RPJMD provinsi dengan RPJMD Kabupaten.

Sementara itu, Mappahakkang mengatakan dalam penyusunan RPJMD yang normatif untuk menyingkronkan RPJMD Provinsi dengan Kabupaten membutuhkan referensi dari luar oleh karena itu, perlu mendatangi langsung ke Provinsi untuk mempelajari lebih lanjut.

Sementara terkait tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sinjai tahun 2018-2023, pembahasan Perdanya, kata dia, harus ada koordinasi dari pihak Politeknik Pariwisata Makassar serta perlu ada kesepakatan dan kehadiran dari Dinas PU, Pemerintah Daerah, dan Pakar khusus.

Dalam rapat itu turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Andi Mandasini, perwakilan dari Bappeda serta perwakilan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah. (*)

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 8:10:00 PM

0 Response to "DPRD Sinjai Gelar Rapat Pansus, Dua Ranperda Dibahas"

Post a Comment