KOLAKA UTARA, SULAWESINEWS.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara, pada tanggal 6 Mei 2017 telah selesai digelar. Tapi tidak semua desa yang melaksanakan pemilihan tersebut berjalan ‘mulus’.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa calon kepala desa (cakades) yang protes dan bahkan melayangkan surat keberatan terhadap hasil pelaksanaan Pilkades itu.
Surat keberatan atau pengaduan itu mulai di tingkat Desa, Kecamatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), serta tembusan ke pihak kepolisian.
Salah satu Cakades yang diketahui telah melayangkan surat itu, yakni Daeng Pagiling, dari Desa Alipato, Kecamatan Pakue yang bernomor urut 1.
Daeng Pagiling melayangkan surat keberatan tersebut melalui saksinya yang bernama Alimin.
Ditemui sesaat setelah keluar dari Mapolres Kolut, kepada wartawan, Alimin, menyebutkan secara detail terkait dugaan kecurangan yang menurutnya dari keterangan sejumlah masyarakat Alipato yang telah memberikan hak pilihnya.
“Pada pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan terindikasi terdapat beberapa kejanggalan. Pelaksanaan pencoblosan dilaksanakan di tempat tertutup yakni gedung TK sehingga terkesan tidak transparan,” ungkap Alimin, Selasa (09/05/2017) siang.
Ia menambahkan, terdapat waktu jeda yang cukup lama setelah pencoblosan dan perhitungan suara sehingga memungkinkan terjadi penukaran kertas suara yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Pada saat perhitungan suara, kata Alimin, terdapat beberapa kertas suara yang mempunyai coblosan atau lubang yang sama.
Tidak hanya itu kata dia, hasil pengakuan masyarakat pemilih yang heran dengan berkurangnya suara oleh calon peserta pilkades yang dilampirkan dengan bukti tanda tangan.
“Olehnya itu atas nama masyarakat kami meminta kepada pihak yang berwenang yakni Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades Kolaka Utara, baik tingkat desa sampai tingkat Kabupaten untuk membuka kembali kotak suara hasil pilkades yang dilaksanakan di Desa Alipato sehingga dapat membuktikan hasil hasil yang sebenarnya dan tetap mengedepankan asas transparansi sehinga tercapai pilkades yang berkualitas tanpa merugikan pihak tertentu,” pinta Alimin.
Sementara itu, jumlah wajib pilih di Desa Alipato melalui DPT sebanyak 412. Dari hasil perolehan suara tiga calon kepala desa di Alipato nomor urut satu atas nama Daeng Pagiling 76 suara nomor nomor urut 2 atas nama Anrita Hasim 175 suara dan nomor urut tiga atas nama Ali 125 suara.
Anggota DPRD Kolut dari fraksi PDI Perjuangan, Agusdin, yang temui di ruangan kerjanya membenarkan adanya beberapa cakades yang sudah melaporkan atau mengadukan dugaan kecurangan Pilkades tersebut.
“Kami selaku wakil rakyat akan tetap mengawal seluruh aduan dari calon yang merasa di rugikan. Berdasarkan perbub Nomor 10 tahun 2017 Pasal 82 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa Pilkades sehingga menghasilkan Pilkades serentak yang profesional transparan dan demokratis tanpa merugikan calon lain, kata Agusdin, Selasa (09/05/2017).
[ ANDI ]
. Sumber
0 Response to "Hasil Pilkades Disoal, Saksi Minta Panwas Buka Kotak Suara"
Post a Comment