SOPPENG, SULAWESINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, menggelar pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu.
Kabag Administrasi Kesra Setda Soppeng, Andi Risga Sarwaty, mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu adalah bagian dari program pemerintah Kabupaten Soppeng.
“Pemerintah memfasilitasi seluruh masyarakat Soppeng yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara, mulai dari biaya sidang gratis, sampai ke penerbitan buku nikah oleh KUA dan penerbitan akta kelahiran bagi anak peserta sidang yang belum memiliki akte kelahiran akan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil,” ucapnya. Senin (14/10/2019).
Dia menjelaskan, bahwa mayoritas penyebab warga tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara adalah keterbatasan ekonomi.
“Ini harus dibantu, sebab mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karena berbagai penyebab, paling dominan adalah karena masalah ekonomi,” jelasnya.
Sidang isbat nikah terpadu ini akan dilaksanakan di delapan Kecamatan se-Kabupaten Soppeng.
“Sudah dimulai hari Jumat (11/10/2019) di Kecamatan Ganra dan Citta. Sedangkan hari ini, Senin (14/10/2019), pelaksanaannya di Kecamatan Marioriawa dan Lilirilau.
Untuk tahun 2019 ini, jumlah pasangan suami-istri yang di sidang sebanyak 138. Sedangkan pada tahun 2018 sebanyak 156 pasutri,” ujarnya.
Untuk diketahui, sidang isbat dilakukan di setiap kantor KUA Kecamatan. Kecuali di kecamatan Citta, sidang digelar di kantor kecamatan. (Adv)
. Sumber
0 Response to "Pemkab dan Pengadilan Agama Soppeng Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2019"
Post a Comment