Puluhan ASN Nonjob di Kolaka Utara Temui DPRD, Ini Harapannya

KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Sebanyak 36 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi dan golongan menghadiri undangan rapat investigasi Panitia khusus (Pansus) hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sabtu, (3/8/2019) lalu.

Dalam rapat investigasi yang dihadiri sembilan Pansus hak angket gabungan dari berbagai fraksi di DPRD Kolut dan 36 ASN terungkap berbagai keganjilan yang semakin menguatkan asumsi Pansus jika mekanisme penonjoban 36 ASN tersebut, yang dilakukan Pemkab Kolut terindikasi bertentangan dengan Undang-undang ASN.

Ketua Pansus angket DPRD Kolut, Kanna SH MH, dalam rapat meminta kepada semua ASN agar terbuka dan tidak takut untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang mereka hadapi saat ini.

“Kami berharap kepada semuanya agar mau terbuka dan tidak takut untuk memberikan keterangan kepada kami. Tidak usah ada yang ditutup-tutupi karena persoalan ini suda diketahui oleh publik dan pertemuan kita hari ini juga diliput oleh media,” ujar Kanna.

Saat ditemui usai rapat, Kanna mengungkapkan jika pertemuan itu merupakan tahap awal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus angket.

“Apa yang kami lakukan hari ini bukanlah rapat biasa. Tapi ini sudah masuk tahap awal dari kerja Pansus angket, yaitu tahap penyelidikan atau investigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemkab Kolut atas nonjobnya 36 ASN,” ungkap Kanna.

Selain itu, Kanna juga menyebutkan jika berdasarkan hasil penyelidikan Pansus angket, kuat dugaan penonjoban terhadap puluhan ASN yang dilakukan Pemkab Kolut tersebut, bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, sekretaris Pansus angket Buhari Jumas S. Kel M.Si, menjelaskan jika visi bupati yang ingin mewujudkan masyarakat madani justru bertentangan dengan fakta di lapangan.

“Masyarakat madani kan harus memperhatikan kinerja, kualitas, dan kemanusiaan. Tapi yang kita lihat justru bupati menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kezaliman dengan melakukan penonjoban terhadap ASN di luar mekanisme,” jelasnya.

“Kita sudah mendengar langsung tadi informasi dari beberapa ASN yang nonjob, bahwa selama ini mereka tidak pernah melanggar peraturan perudang-undangan dan Pancasila. Mereka tidak pernah dipanggil dan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kinerjanya juga bagus. Tapi kenapa mereka di-nonjob,” sambung Buhari.

Buhari menjelaskan, dalam sistem merit Undang-undang ASN jika seorang ASN ingin dimutasi maka dia harus dimutasi ke tempat yang selevel dengan tempat awalnya.

“Tapi faktanya, berdasarkan informasi justru ada ASN yang rangkap jabatan, juga ada ASN yang pangkat bawahannya lebih tinggi dari atasannya, ini kan tidak etis. Olenya itu kami berharap bupati sesegera mungkin mengembalikan ASN ke posisi semula,” ujar Buhari.

Di tempat terpisah, lrman, salah seorang ASN nonjob menjelaskan bahwa mereka sadar jika proses mutasi atau nonjob merupakan hak bupati. Hanya saja, kata Irman, yang disayangkan mekanisme yang ditempuh Pemkab Kolut itu tidak sesuai dengan mekanisme perudang-undangan.

“Kami juga heran kenapa kami bisa di-nonjob, padahal selama ini kami tidak pernah melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin maupun pelanggaran berat lainnya. Kami juga tidak pernah mendapat teguran, kinerja kami juga bagus,” jelasnya.

Oleh karena itu, Irman berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, agar mengembalikan mereka ke posisi semula.

Sekadar diketahui, penonjoban terhadap 36 ASN itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 821.3/69 Tahun 2019, tertanggal 29 Mei 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administratur Eselon IIIa dan IIIb di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Meski demikian, namun penonjoban kepada 36 ASN itu diduga berkaitan dengan loyalitas mereka. Sebagaimana sebelumnya yang pernah dikatakan Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, bahwa loyalitas menjadi prinsip utama yang harus dimiliki aparaturnya.

Sebab jika ASN Kolut tak loyal pada atasan, maka sanksi nonjob menanti.

“Harus seirama antara pemimpin hingga staf. Ibarat dalam keluarga, anggap saya sebagai orang tua dan jangan durhaka atau jangan jadi maling kundang,” Demikian dikatakan Nur Rahman saat melantik 34 ASN pejabat struktural lingkup Pemkab Kolut, Minggu (10/2/2019) lalu.

Nur Rahman saat itu, juga menjelaskan loyalitas tidak hanya diukur dari kinerja, namun bisa pula terkait hal kecil yang dianggap berpengaruh terhadap roda pemerintahan. (Andi Momang)

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 8:42:00 AM

0 Response to "Puluhan ASN Nonjob di Kolaka Utara Temui DPRD, Ini Harapannya"

Post a Comment