KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Menindaklanjuti surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor: 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kolaka Utara, sejak 1 Juli 2019 mulai memberlakukan sistem aplikasi Eraterang berbasis online.
Menurut keterangan Panitra Muda Hukum PN Lasusua, Sulfikar SH, bahwa aplikasi elektronik surat keterangan yang disingkat eraterang merupakan layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedia jaringan internet, baik melalaui smartphone ataupun komputer.
“Sistem ini merupakan trobosan baru MA dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat yang membutuhkan jenis surat tertentu,” jelas Sulfikar kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Dengan menggunakan aplikasi ini, kata Sulfikar, masyarakat dapat mengakses lima jenis surat keterangan antara lain: surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara berbadan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara.
“Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui website http://bit.ly/2ZOgVbJ dengan menggunakan email dengan terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat berkas yang diperlukan dalam bentuk format Jpg atau Pdf sebagai berikut. Dokumen identitas (KTP/SIM/Paspor), SKCK, Foto latar merah ukuran 4×6, serta dokumen permohonana,” terang Sulfikar.
“Adapun tahapan permohonan, pemohon melakuakan pendaftaran pengguna pada aplikasi eraterang, selanjutnya pemohon melakukan permohonan dengan mengimput formulir elektronik yang sudah disediakan, tahap selanjutnya pengadilan akan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+, setelah itu, pengadilan cetak surat keterangan pada aplikasi PTSP+.
Tahap akhir pemohon datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari aplikasi eraterang untuk mengambil surat keterangan,” sambungnya.
Selain itu, Humas yang juga hakim PN Lasusua Anjar Kumboro, SH MH menghimbau kepada seluruh masyarakat, pemerintah desa, instansi pemerintah dan insan pers turut membantu mensosialisaskan sistem eraterang ini kepada masyarakat sehingga dapat memudahkan dan mengedukasi masyarakat dalam mengakses surat keterangan yang mereka butuhkan dimanapun mereka berada. (Andi Momang)
. Sumber
0 Response to "Pengadilan Negeri Lasusua Berlakukan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik, Begini Caranya"
Post a Comment