SULAWESINEWS.COM – Pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Adrianus Pattian dipastikan menjalani proses hukum di Kota Kendari, setelah sebelumnya diterbangkan ke Kota Makassar untuk menyelesaikan proses hukum di Pomdam XIV Hasanuddin atas pelanggaran disiplin (disersi) yang dilakukannya sejak 2018 lalu.
Pihak TNI menyerahkan pemuda 25 tahun ini kepada Polres Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani proses hukum.
Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, S.I.P, M.Si mengungkapkan, Adrianus sudah bukan anggota TNI lagi, tercatat sejak 17 April 2019 (Berkekuatan Hukum Tetap).
Hal itu setelah Pengadilan Militer Makassar pada 9 April 2019 memutuskan memberhentikan Adrianus, ditambah hukuman penjara selama satu tahun.
Terungkap, pada 14 Agustus 2018 Adrianus yang sebelum diberhentikan berpangkat Prada, meninggalkan satuan (tidak masuk kantor), selama satu bulan (disersi). Sehingga kasusnya diserahkan kepada Polisi Militer, dalam kasus ini ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari.
Dua hari sebelum Adrianus tertangkap, Mayjen TNI Surawahadi telah memerintahkan dengan tegas agar menangkap Adrianus dalam keadaan hidup atau mati.
Penegasan Mayjen Surawahadi tersebut disebabkan perbuatan Adrianus yang dinilainya sangat biadab.
“Saya yang memerintahkan menangkap, karena saya juga punya anak perempuan. Ini perbuatan yang sangat biadab, saya tidak akan biarkan, bahkan saya perintahkan tangkap hidup atau mati. Anak-anak kita harus dilindungi,” tegas Mayjen Surawahadi dalam konferensi pers di aula Korem 143 HO Kendari, Jumat (3/5/2019).
Mayjen Surawahadi memastikan, TNI tidak memberi perlindungan terhadap Adrianus, sebab yang dilakukan Adrianus adalah suatu kejahatan, dan harus diproses hukum.
Seperti yang sudah diketahui, beberapa pekan lalu Kota Kendari digegerkan aksi penculikan dan kekerasan seksual yang sangat meresahkan warga.
Tak main-main, dalam beberapa hari tindak bejat “Predator” anak tersebut sudah menelan tujuh korban.
. Sumber
0 Response to "Predator Anak di Bawah Umur Jalani Proses Hukum di Kendari"
Post a Comment