KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) menangkap tiga orang nelayan di pesisir pantai Teluk Bone, Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, beberapa waktu lalu.
Para nelayan itu dibekuk polisi karena menggunakan bahan peledak (bom ikan) untuk menangkap ikan.
Ketiga pelaku berinisial O (46), J (32) dan D (16). Para pelaku merupakan warga Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
“Beberapa waktu yang lalu kita telah mengungkap satu kasus tindak pidana bom ikan yang kejadiannya pada tanggal 19 Agustus 2019. Tempat kejadian perkara (TKP) di pesisir Pantai Dusun Enam Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Kapolres Kolaka Utara AKBP Susilo Setiawan SIK, saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Kolut, Selasa (24/9/2019).
Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan personil Polsek Ngapa dengan melakukan pengintaian di sebuah pondok yang terletak di pesisir pantai tersebut yang diduga sebagai tempat tinggal sementara para pelaku, sekaligus lokasi pembuatan bom ikan sebelum mereka turun ke laut untuk melakukan pengeboman ikan.
“Sekitar pukul 06.45 Wita, polisi melakukan pengintaian di seputaran pondok dan terlihat para pelaku memindahkan sebuah jerigen ke atas perahu, seketika itu juga dilakukan penggerebekan dan ditemukan bahan peledak bom ikan yang sudah diisi kedalam botol yang siap digunakan untuk mengebom ikan,” jelas Susilo.
“Setelah itu kami melakukan pengembangan dan hasilnya ditemukan di beberapa pupuk yang sudah disimpan di dalam jerigen yang disembunyikan di seputaran TKP. Tiga orang pelaku yang merupakan masih satu hubungan keluarga yang terdiri dari seorang perempuan berinisial O, dua orang anaknya jenis kelamin laki-laki dengan inisial J dan D,” sambung Susilo.
Lanjut Susilo, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Darurat tahun 1951 tentang bahan peledak.
“Kemudian untuk penanganan perkara khusus diantara tiga pelaku, ada yang masih dibawah umur sehingga berkasnya kita split. Ini berlaku terhadap pelaku dengan inisial D karena yang bersangkutan masih dibawah umur dan diperlakukan Sistem Pradilan Pidana Anak (SPPA). Untuk tersangka yang lain tetap diproses seperti biasa,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi, yakni tujuh botol bahan peledak berupa pupuk siap pakai yang sudah dipasangi sumbu, lima botol bahan peledak berupa pupuk yang sudah dikemas di dalam botol plastik, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisikan bahan peledak berupa pupuk, satu buah jerigen ukuran 10 liter berisi bahan peledak berupa pupuk, satu buah jerigen ukuran 5 liter berisikan bahan peledak berupa pupuk.
Tiga buah besi pemadat sumbu, satu buah gulung selang plastik, empat batang sumbu atau dopis pupuk yang terbuat dari selang plastik yang berisi korek kayu siap pakai, satu buah korek api merk gogo berisi 10 buah, dua buah korek gas dan tiga gulung obat nyamuk.
“Ketiga pelaku sudah kita proses, dan insya Allah untuk berkas yang kedua sudah bisa dilaksanakan tahap dua,” kata Susilo. (Andi Momang)
. Sumber
0 Response to "Gunakan Bom, Tiga Nelayan di Kolaka Utara Dibekuk Polisi"
Post a Comment