Pelaku Ditangkap, Pertikaian Dua Kubu Berakhir Damai

BEKASI SELATAN – Konflik antara kedua kubu, Ormas Forum Betawi Rempuk (FBR) dan Kelompok Jhon Key, pada Selasa malam (14/03) berakhir damai.

Berdamainya kedua kubu ini karena pelaku pembunuhan Muhamad Shofiudin (40) ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

Koordinator Lapangan Ormas FBR, Anwar Sadad mengatakan, kasus ini sudah selesai karena pelakunya sudah ditangkap, dan ia bukanlah dari kelompok Ambon.

“Alhamdulillah kasusnya sudah selesai dan pelaku sudah ditangkap,” kata Anwar Sadad kepada infobekasi.co.id, Rabu (15/03).

Kejadian tersebut, kata Anwar merupakan kesalahan komunikasi saja.

”Ini hanya kesalahan komunikasi saja. Kami juga sudah minta maaf karena terjadi kekeliruan,“ tambahnya.

Sementara itu, Dani Key yang mewakili masyarakat Ambon saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota mengatakan, pihaknya tidak ada balas dendam terhadap ormas lain, karena kasusnya sudah diselesaikan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hero Bachtiar, yang menjadi pembicara dalam proses perdamaian antara kedua kubu tersebut mengatakan, pelaku diketahui berinisial DH (37). Ia ditangkap pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian tersebut.

Hero menyatakan bahwa motifnya sendiri adalah karena pelaku kesal dengan korban yang merupakan temannya sendiri.

”Pelaku kami tangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut, dan motifnya sendiri pelaku hanya kesal terhadap korban yang ingkar janji,” tutur Hero.

Kapolres Hero juga menambahkan, belasan orang yang sempat ditangkap sudah dibebaskan.

“Saat ini belasan orang sudah kami lepaskan dan dikembalikan ke rumah masing-masing,” ucapnya.

Sekarang, masyarakat akan dijamin keamanannya, khususnya warga kedua kubu.

“Pihaknya menjamin keamanan masyarakat, khususnya warga kedua kubu yang sempat bertikai, agar tidak ada lagi permasalahan, dan jika ada permasalahan silahkan dikomunikasikan,” kata dia.

Pelaku sendiri kini harus mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHAP dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. (Tio)

Posting Pelaku Ditangkap, Pertikaian Dua Kubu Berakhir Damai ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 4:56:00 PM

0 Response to "Pelaku Ditangkap, Pertikaian Dua Kubu Berakhir Damai"

Post a Comment