BEKASI SELATAN – Petugas Unit Kriminal Khusus yang dipimpin Kanit Krimsus, AKP Wahid Key, beserta anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin malam (16/01) sekitar pukul 22.00 WIB mengungkap kasus prostitusi dibawah umur melalui media sosial (medsos) di sebuah Apartemen Center Point, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan, modus operandi prostisusi online ini dilakukan melalui media sosial seperti Twitter, WhatsApp, dan Facebook untuk menjaring player atau pemesan.
“Kami bisa mengungkap prostitusi dibawah umur dengan menggunakan media sosial,” kata Erna, Kamis (19/01).
Dalam akun tersebut, operator menawarkan beberapa wanita, RR (rate and rules) lengkap dengan gambarnya. Lalu pemesan diarahkan oleh operator menuju kamar apartemen.
”Untuk teknis pembayarannya, biasanya dilakukan dengan sistem Call Of Duty (COD), atau istilah lainnya bayar di tempat,” tambah Erna kepada infobekasi.co.id.
Mereka diduga sudah enam bulan melakukan operasinya, dengan tarif 800 hingga 1 juta rupiah.
“Diduga dilakukan sudah enam bulan dengan tarif sekitar 800 hingga 1 juta rupiah untuk sekali kencan,” tutur Erna. (Tio)
Posting Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Prostitusi Online Dibawah Umur ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Prostitusi Online Dibawah Umur"
Post a Comment