Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS N.V.) di Indonesia, tidak akan ada lagi. Pasalnya, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha RBS N.V.
Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis 23 Februari lalu.
Selain itu, keputusan itu telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia.
Berdasarkan keterangan tertulis OJK, di Jakarta, Senin (06/03), pencabutan izin usaha RBS dilakukan atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada 1 November 2016.
Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di dua puluh lima negara, termasuk Indonesia.
RBS N.V. memiliki sejarah operasional yang panjang di Indonesia. Kantor Cabang RBS N.V. mulai beroperasi pada 1969 dengan nama ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia.
Sejak 2010, kepemilikan saham mayoritas RBS N.V. dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc. Pada 2011, ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland N.V.
Selama menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia, KCBA RBS N.V. merupakan bank yang dinilai patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Sampai dengan akhir 2014, KC RBS N.V. selalu membukukan laba usaha, yang menunjukkan bahwa bisnis di Indonesia memiliki prospek yang menggembirakan.
Namun, kondisi tersebut berbeda dengan bisnis grup RBS secara global yang masih mengalami kerugian sehingga bisnis grup lebih difokuskan pada pasar domestik di Inggris. Pada 26 Februari 2015, grup RBS mengumumkan penghentian bisnisnya di dua puluh lima negara, termasuk KC Indonesia melalui siaran pers mengenai annual result for the year ended 31 December 2014.
Rencana penutupan KC Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan KC Pembantu RBS N.V. di Surabaya pada Desember 2015. Selanjutnya, secara bertahap KC RBS N.V. mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.
Sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, KC RBS N.V. telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang, sehingga pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank Umum.
Bagi masyarakat dan pihak lainnya yang masih mempunyai hak dan kewajiban kepada Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia dapat menghubungi Tim Penyelesaian Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia sampai dengan 31 Maret 2017. (Adm)
Sumber : metrotvnews.com
Posting OJK Keluarkan Keputusan Pencabutan Izin Usaha RBS N.V. ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "OJK Keluarkan Keputusan Pencabutan Izin Usaha RBS N.V."
Post a Comment