BEKASI SELATAN – Tim Satgas Saber Pungli menangkap oknum PNS Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang ingin mengurus surat tanah atau akta jual beli surat, pada Jumat lalu (03/03).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penyidik sedang menyelidiki adanya keterlibatan oknum lainnya baik secara horizontal maupun vertikal berdasarkan pengakuan pelaku yang berinisial LN (50).
“Penyidik sedang menyelidiki adanya oknum lainnya, karena tidak mungkin tersangka LN bekerja sendiri kalau tidak ada oknum lainnya, baik secara horizontal maupun vertikal,” kata Umar, Senin (06/03).
Umar mengatakan, pelaku LN meminta biaya proses pembuatan akta jual beli sebesar tujuh persen dikali harga tanah jika digunakan untuk tempat tinggal pribadi, dan untuk bisnis dan perumahan dikenakan biaya sebesar sembilan sampai sepuluh persen dari harga tanah.
“Pelaku meminta biaya sebesar tujuh persen dari harga tanah jika itu untuk tempat tinggal pribadi, namun jika digunakan untuk bisnis, pemohon dikenakan biaya sebesar sembilan hingga sepuluh persen dari biaya tanah,” ucap dia.
Ia melanjutkan, LN diduga sudah melakukan pungli saat masih menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL), hingga sekarang sudah menjadi PNS.
“Pelaku sudah melakukan pungli saat masih menjadi PHL, hingga saat ini sudah menjadi PNS. Sekitar empat hingga lima tahun,” ungkapnya kepada infobekasi.co.id.
Umar mengatakan, jika para akan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
“Jika terbukti, para pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang TPPU, atau tindak pidana pencucian uang. Saat ini, kami masih menggunakan Pasal 12 dan Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” kata dia.
Dalam Operasi tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti seperti, satu berkas proses akta jual beli tanah atas nama MNI dan pembeli Wastini, satu berkas proses akta jual beli tanah penjual atas nama MNI dan penjual Risih, satu berkas proses akta hibah atas nama ISK, sebuah tas ransel warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 18.800.000, yang terdiri dari pecahan uang 100 ribu sebanyak lima puluh delapan lembar dan uang pecahan 50 ribu sebanyak 260 lembar.
Kasusnya hingga kini ditangani Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi Kota. (Tio)
Posting Oknum PNS Kelurahan Mustikajaya Ditangkap Satgas Saber Pungli ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Oknum PNS Kelurahan Mustikajaya Ditangkap Satgas Saber Pungli"
Post a Comment