BEKASI SELATAN – Komnas Perlindungan Anak menanggapi kasus pencabulan yang terjadi di Bekasi, yang dilakukan oleh paman dan saudara sepupu dari korban sendiri selama enam tahun.
Ima Umiyati dari Komnas PA mengatakan, kedua pelaku layak dihukum kebiri karena sudah perbuatannya sudah keterlaluan, dan sudah melebihi dari pedofil.
“Kasus ini luar biasa gila, saya belum tau pasti kedua manusia ini bekerja sama atau tidak. Ini adalah kasus yang betul-betul luar biasa yang dilakukan terencana selama bertahun-tahun. Seperti ini sudah layak untuk dihukum kebiri,” kata Ima Umiyati kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/03).
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Bekasi (P2TP2A), Lilik Wakhidah Syaikhu, menjelaskan, kondisi korban saat ini sangat trauma dan depresi.
“Kondisi korban sangat trauma dan sangat depresi karena mengalami seperti itu selama bertahun-tahun,” ucap Lilik.
Lilik mengatakan akan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat pentingnya melindungi anak dari para penjahat seperti mereka.
“Kami akan melakukan penyuluhan ke setiap sekolah dan lingkungan masyarakat pentingnya melindungi anak dari para manusia-manusia seperti ini, karena pelaku bisa terjadi dari orang terdekat, seperti kasus ini,” tuturnya.
Ibu nomer dua di Kota Bekasi ini melanjutkan, korban diamankan di Rumah Aman untuk diberi trauma healing agar memulihkan psikologisnya.
“Saat ini korban berada di Rumah Aman untuk kami berikan trauma healing untuk memulihkan psikologisnya dari trauma dan depresi beratnya itu,” kata Lilik. (Tio)
Posting Komnas Perlindungan Anak: Pelaku Pencabulan Pantas Dihukum Kebiri ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Komnas Perlindungan Anak: Pelaku Pencabulan Pantas Dihukum Kebiri"
Post a Comment