Ayah dan Anak Pelaku Perkosaan Terhadap Ponakan Sendiri Dibekuk


BEKASI SELATAN – Dua pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan bertahun-tahun diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, pada Rabu (22/03).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hero Bachtiar, mengatakan bahwa pelaku BRS (56) dan DD (22) diringkus PPA Polres Metro Bekasi Kota yang bersembunyi di rumah kontrakan di Gang Salon, Cilincing, Jakarta Utara.

“Kedua pelaku kami tangkap setelah kabur ke rumah kontrakan di daerah Cilincing,” kata Hero Bachtiar saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/03).

Hero melanjutkan, pelaku BRS merupakan paman dari korban IPF (16) dan DD merupakan anak dari BRS. Mereka telah melakukan pencabulan terhadap korban selama enam tahun, yakni sejak korban masih duduk di kelas 5 SD (2010-2017), di rumah pelaku di Kampung Bulak Asri, Kecamatan Bekasi Utara, dan di Karang Satria, Tambun Utara.

“Pelaku BRS merupakan paman dari korban dan pelaku DD merupakan saudara sepupunya. Kedua pelaku melakukan pencabulan terhadap korban selama enam tahun di rumah pelaku,” ucapnya.

Korban diancam dan dipukul oleh pelaku jika tidak melayaninya.

“Korban diancam dan dipukul kalau tidak mau memenuhi nafsu bejatnya,” tutur dia.

Diketahui, kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita ke guru sekolah, dan akhirnya mereka melapor ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Kini kedua pelaku harus menanggung perbuatannya dibalik jeruji besi, dan pelaku dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Tio)

Posting Ayah dan Anak Pelaku Perkosaan Terhadap Ponakan Sendiri Dibekuk ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 9:14:00 PM

0 Response to "Ayah dan Anak Pelaku Perkosaan Terhadap Ponakan Sendiri Dibekuk"

Post a Comment