Polres Sinjai Ungkap Kasus Prostitusi dan Perdagangan Orang

SINJAI, SULAWESINEWS.COM Kepolisian Resor (Polres) Sinjai berhasil mengungkap aktivitas perdagangan orang atau tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur.

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim khusus gabungan unit resmob dan Satintelkam Polres Sinjai, bahwa di salah satu rumah kost di BTN Aisyah Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tentang adanya tempat prostitusi,” kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, saat menggelar press release, Selasa (9/6/2020) siang.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (8/6/2020) kemarin sekitar pukul 12.00 Wita, berhasil diamankan terduga pelaku (mucikari) lelaki inisial YP (24) dan lelaki AR (43). Sementara pelaku lainnya lelaki inisial AD masih dalam lidik,” ungkapnya.

Selain itu, juga diamankan tiga orang perempuan sebagai korban yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ketiganya masing-masing VA (17), NI (21) dan FI (24).

Modus operandinya, kata Iwan, pelaku YP memperkenalkan korban dengan pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan janji upah atau penghasilan tinggi.

“Namun setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK, namun bayaran seluruhnya diambil oleh pelaku AD,” jelasnya.

Iwan menambahkan, setelah dua bulan kemudian, pelaku memindahkan si korban ke Kabupaten Sinjai dan ditampung oleh pelaku AR dengan alasan akan dipekerjakan di cafe (tempat karaoke), namun setelah sampai di Kabupaten Sinjai korban diperkerjakan sebagai PSK dengan melayani lelaki hidung belang dengan cara dicarikan oleh pelaku AR dan pelaksanaannya korban diawasi, serta dijaga oleh pelaku YP agar tidak melarikan diri.

“Setiap korban melayani pelanggan dibayar sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 700 ribu, dan seluruh hasil pembayarannya diserahkan kepada pelaku AR, sedangkan biaya makan korban dan biaya hidup harus mencari sendiri,” jelas Iwan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1unit HP Oppo A 3S warna merah digunakan untuk cari pelanggan, 1 unit HP Readmi Not 8 warna biru, 1 unit HP Nokia, uang tunai senilai Rp 1 juta 450 dan 1 buah buku tabungan

Terkait dengan kasus ini, pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pasal 88 JO pasal 761 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 296 KUHP tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, dan pasal 506 KUHP tentang mucikari. (**)

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 12:27:00 AM

0 Response to "Polres Sinjai Ungkap Kasus Prostitusi dan Perdagangan Orang"

Post a Comment