Terlibat Peredaran Sabu di Lapas, Pria di Kolut Diringkus Polisi

KOLUT, SULAWESINEWS.COM Jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MR (42 ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (7/6/2020).

MR diketahui adalah warga Desa Woise Kecamatan Lambai, dan diduga menjadi seorang pengedar sabu seberat 23 gram.

Kapolres AKBP I Wayang Rico Setiawan menerangkan, bahwa penangkapan MR merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Desa Woise.

Kemudian tim reserse narkoba Polres Kolut menindaklanjuti informasi tersebut.

“Minggu 7 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 Wita Satresnarkoba mendapatkan informasi identitas tersangka dan langsung bergerak cepat menuju kediamannya. Tersangka pun dibekuk beserta barang bukti sebanyak 23 gram sabu,” jelas Kapolres, Senin (8/6/2020).

“Ini merupakan jaringan Lapas Kendari. Jadi kami berkoordinasi juga dengan Polda Sultra, guna pengembangan penyidikan. Dan barang bukti sebanyak itu dikategorikan pengedar,” jelas I Wayang Rico.

Guna proses hukum lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolut.

Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, serta paling lama 20 tahun. (Andi Momang)

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 9:27:00 PM

0 Response to "Terlibat Peredaran Sabu di Lapas, Pria di Kolut Diringkus Polisi"

Post a Comment