SINJAI, SULAWESINEWS.COM – Seorang warga Desa Sapanang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba bernama Maing (35) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tellulimpoe, Polres Sinjai, Senin (03/02/2020).
Maing ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap Bantong, warga Dusun Pakokko, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Plh Kasubbag Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika menantu korban bernama Suparman hendak membesuk keluarganya di Puskesmas Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe namun tiba-tiba berhenti di tepi jalan karena menunggu keluarga lain yang juga akan ikut membesuk.
“Di waktu yang sama, pelaku Maing melintas dan mengatakan kenapa menghalangi jalan, Suparman menjawab silakan lewat jalanan masih luas,” kata Fatahuddin.
Mendengar ucapan tersebut, Maing malah tersinggung dan hendak menganiaya Suparman. Sehingga Suparman pun menyelamatkan diri ke rumah mertuanya, Bantong (korban) di Dusun Pakkoko, Desa Tellulimpoe, dan dikejar oleh pelaku.
Korban Bantong yang saat itu tertidur, lalu terbangun setelah mendengar keributan dan langsung keluar rumah.
“Mendapati Suparman (menantunya) yang hendak dipukuli oleh pelaku sehingga korban datang melerai. Namun seketika itu, pelaku langsung memarangi korban dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai bagian kepala dan punggung sebelah kanan,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan punggung sebelah kanan sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara pelaku bersama barang bukti telah diamankan Mapolres Sinjai. (Malik)
. Sumber
0 Response to "Dipicu Persoalan Sepele, Warga Sinjai Diparangi"
Post a Comment