BEKASI SELATAN – Kota Bekasi yang pernah dicanangkan menjadi Kota Layak Anak ternyata berubah secara drastis. Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) yang ditemui saat mengunjungi pelaku pencabulan BU (7) yang terjadi di Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, di PPA Polres Metro Bekasi Kota mengubahnya menjadi Kota Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak.
“Karena sering terjadi di Bekasi Jawa Barat, kasus pencabulan dalam kurun waktu dua bulan, Kota Bekasi bisa kita sebut sebagai Kota Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak,” kata Arist.
Kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sering terjadi di Kota Bekasi tersebut seperti kasus anak SD yang diperkosa di semak-semak oleh pria tak dikenal, yang terjadi di daerah Jatiasih. Kasus ini belum terungkap sampai sekarang. Kemarin terakhir, ada keponakan yang diperkosa paman dan sepupunya sendiri selama enam tahun, saat korban masih duduk di bangku SD kelas 5. Dan terakhir hari ini, kasus pencabulan BU.
“Ada beberapa kasus pencabulan anak dibawah umur di Bekasi. Terakhir yah paman dan anaknya perkosa ponakan selama enam tahun. Mendengarnya miris ya?“ ucap dia, Kamis (30/03).
Untuk mencari solusi yang terbaik agar anak-anak terhindar dari rayuan para penjahat tersebut. Komnas PA bersama Kepolisian Kota Bekasi dan pemerintah setempat akan membuat posko-posko di setiap RT/RW dan kelurahan untuk pelaporan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami akan berkomunikasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Pemerintah Kota Bekasi, untuk membuat posko-posko laporan di tingkat yang paling rendah untuk mempercepat laporan dan proses tindakan Kepolisian terhadap pelaku pencabulan,” tambah Arist.
Saat ini, yang harus dilakukan sebagai orangtua, sebaiknya menjaga anak-anak mereka dari bujuk rayu orang dewasa, baik yang dikenal maupun yang tak dikenal.
“Kejadian pencabulan bukan hanya dilakukan orang tak dikenal, akan tetapi bisa saja orang yang dikenal oleh si korban. Untuk itu, sebagai orang tua, kita mesti memerhatikan anak-anak kita, agar tidak terjadi terhadap keluarga sendiri,” imbuhnya.
Terkait hukuman yang pantas untuk pelaku yang melakukan pencabulan tersebut, Arist mengaku pelaku pantas mendapatkan hukuman yang maksimal, yaitu hukuman kebiri.
”Yang pantas hukuman kebiri, biar pelaku kapok, karena mereka sebagian besar ada kelainan seksual,” tutur dia. (Tio)
Posting Komnas Perlindungan Anak: Kota Bekasi, Kota Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Komnas Perlindungan Anak: Kota Bekasi, Kota Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak"
Post a Comment