BONE, SULAWESINEWS.COM – Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muh Riad meringkus seorang oknum mahasiswa berinisial Aprz (24), Selasa (28/01/2020) sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Aprz ditangkap lantaran sebelumnya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban bernama Muh Irfan.
“Dari hasil penyelidikan bahwa diketahui pelaku sedang berada di rumahnya di Jl Ahmad Yani, sehingga tim Resmob langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohammad Pahrun melalui rilis kepada awak media.
Dijelaskan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai kepala korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui bahwa bukan hanya sendirinya melakukan penganiayaan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bone.
. Sumber
0 Response to "Lakukan Penganiayaan, Oknum Mahasiswa di Bone Ditangkap Polisi"
Post a Comment