Curi Motor Lalu Digadaikan, Seorang Pemuda di Palopo Diringkus Polisi

PALOPO, SULAWESINEWS.COM – Unit Resmob Polres Palopo berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di salah satu rumah kos di Jl Merdeka, Kota Palopo.

Pelaku yang berinisial Kl (26) ditangkap di Jl Landau, Rabu (29/01/2020), sekitar pukul 20.00 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun, identitas pelaku diketahui saat kepolisian mendatangi TKP serta melakukan pengecekan di CCTV.

Dari rekaman CCTV tersebut, pelaku terlihat sedang mendorong sepeda motor curiannya. Dan dari rekaman CCTV itu pula, salah satu teman korban mengenali pelaku.

“Berdasarkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jl Landau Kota Palopo, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf SIK, melalui kasubag Humas polres Palopo Iptu Edy Sulistiono dalam keterangan tertulis.

Selain itu, disebutkan pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara membuka kap motor menggunakan obeng dan menyambung langsung kabel bodi hingga motor tersebut bunyi (starter).

“Pelaku membawa motor curiannya ke Kecamatan Sabbang, Luwu Utara untuk digadaikan seharga Rp 300 ribu,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio J dan uang tunai, diamankan pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Abdi

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 10:36:00 PM

0 Response to "Curi Motor Lalu Digadaikan, Seorang Pemuda di Palopo Diringkus Polisi"

Post a Comment