Mobil Dirampas, Debt Collector Dilapor Polisi

KOLAKA UTARA, SULAWESINEWS.COM – Tasman (37), warga jalan Dg Pasau, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melaporkan salah seorang debt collector bernama Julius, di Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Hal itu dikarenakan mobil APV mega carry putih nopol DT 9190 EB miliknya, telah dirampas beberapa waktu lalu oleh Julius yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Kendari.

Menurut informasi yang diperoleh, Tasman melaporkan debt collector di Polres Kolut, karena kejadian (perampasan) itu terjadi di wilayah hukum itu.

Meski demikian, Tasman juga mengakui, kalau dirinya memang ada tunggakan pembayaran kredit mobilnya selama dua bulan. Namun akan segera dilunasi.

“Memang menunggak dua bulan, tapi bukan begini caranya langsung main rampas,” kata Tasman kepada wartawan, Rabu (29/11/2017.

Atasa kejadian itu, kata Tasman, ia mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta dan berharap pelakunya diproses dan dikembalikan kendaraannya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masarakat Polres Kolaka Utara, AKP Hasanuddin, menyebutkan, korban melapor ke institusinya berdasarkan LP / 139 / XI / 2017 / Sultra / Res Kolut.

“Mobil Tasman dilaporkan dirampas di Desa Simbula Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara. Ia melapor dengan dalih kasus perampasan,” jelas Hasanuddin.

Reporter : Andi Momang
Editor : Anha

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 4:48:00 PM

0 Response to "Mobil Dirampas, Debt Collector Dilapor Polisi"

Post a Comment