SINJAI, SULAWESINEWS.COM – Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda Kabupaten Sinjai tentang Anggaran APBD Tahun Anggaran 2020, yang dirangkaikan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai, Sabtu (9/11/2019).
Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa satu tahun anggaran.
Untuk itu kata Abdul Haris, diharapkan agar dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2020 mengacu kepada prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019, diantaranya agar penyusunan APBD itu berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah, serta berpedoman kepada RKPD, KUA dan PPAS. Selanjutnya terkait masalah kebijakan dalam penyusunan APBD.
“Kemudian terkait dengan Penganggaran Belanja Daerah, maka diharapkan agar Program dan kegiatan tersebut, memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan.
Selanjutnya terkait dengan penganggaran pembiayaan daerah diharapkan agar penganggaran sisa Iebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus didasarkan atas perhitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi tahun anggaran 2019 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada tahun anggaran 2020 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SlLPA yang direncanakan,” jelas Abdul Haris.
Sementa itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, dalam sambutannya mengatakan bahwa acara penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sinjai hari ini, merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020. Dimana sebelumnya, telah ditandatangani Nota kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan DPRD Kabupaten Sinjai dalam Sidang Paripurna beberapa hari yang lalu. Yang mana KUA dan PPAS tersebut telah melalui pembahasan dan persetujuan dari Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Lebih lanjut Bupati Sinjai juga menguraikan tentang Rencana Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar 1,33 Trilliun Rupiah lebih yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar 661.04 Milyar rupiah lebih, meningkat sebesar 18.11 Milyar rupiah dari alokasi tahun 2019 yang sebesar 642,93 milyar rupiahIebih.
Belanja Langsung direncanakan 671 Milyar rupiah lebih, mengalami penurunan 4,9% dari rencanana tahun 2019 yang sebesar 705.58 milyar rupiah lebih.
Selanjutnya penyerahan Rencana Peraturan Daerah Kab. Sinjai tentang APBD Tahun 2020 oleh Bupati Sinjai Kepada Ketua DPRD Sinjai.
Pandangan umum Fraksi-Feraksi DPRD Sinjai dari perwakilan Partai politik menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2020 sebesar 1,33 Triliun, yang akan di bahas di Banggar DPRD Sinjai bersama Pemerintah Daerah Sinjai.
. Sumber
0 Response to "Bupati Sinjai Serahkan Ranperda Tahun 2020, Ini Kata Ketua DPRD"
Post a Comment