Gara-gara Pajak, Ratusan Warga Kolaka Utara Berunjuk Rasa, Ini Tuntutannya

KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima ( APKL) bersama sejumlah aktivis dan Mahasiswa Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Lasusua, termasuk di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kolaka Utara, Senin (29/7/2019).

Unjuk rasa tersebut terkait peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Pendapatan Daerah sebesar 10 persen, yang dinilai sangat memberatkan pelaku usaha kecil di daerah itu.

Aksi demonstrasi bergerak dari depan Masjid Agung Lasusua, menuju bundaran kelapa.

Selanjutnya massa aksi menuju halaman kantor Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) dan di Kantor DPRD Kolut.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APLK), Yunus, mengatakan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang saat ini diberlakukan saat ini, “sangat memberatkan bagi kami Pedagang Kaki Lima,” ungkapnya.

Dikatakannya, senafas dengan hal kebijakan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk menegakkan Perda terkait pajak kepada pengelola restoran, merupakan tujuan pembangunan di daerah itu.

“Namun dari sisi lain, penetapan 10 persen bagi kami PKL sangatlah memberatkan, ini dapat mengganggu jalannya usaha yang berkesinambungan,” ujar Yunus.

“Kami menghormati sepenuhnya keputusan Pemda Kolut. Namun sebagai warga negara yang memiliki hak demokrasi, kiranya kami memiliki hak untuk meminta kebijakan kepada Pemda untuk kembali merembuk persoalan ini,” sambung Yunus.

Sementara itu, ada tiga tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa. Pertama, mendesak kepada Pemda Kolaka Utara untuk merubah atau merevisi kembali aturan yang telah dibuat.

Kedua, meminta kepada Bupati Kolaka Utara dan Dinas terkait untuk meninjau kembali peraturan Daerah yang telah memberatkan Pedagang Kaki Lima dalam menentukan besaran pajak yang ditarik kepada pelaku usaha.

Ketiga, Pedagang Kaki Lima sudah menjadi identitas budaya. Maka sudah seharusnya dilindungi dan diberdayakan, bukan disekat melalui peraturan Daerah yang sangat memberatkan.

“Walau pun pajak ini yang dibebankan adalah untuk konsumen namun secara otomatis kami penjual akan menaikkan harga jualan. Di saat harga jualan naik, para konsumen sudah jarang lagi membeli jualan kami karena merasa mahal,” jelasnya.

Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kolaka Utara, Muhammad Awaluddin, mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah, eksekutif dan Legislatif beserta PKL dan aktivis, duduk bersama untuk menyatukan persepsi mengenai tentang restoran tersebut.

“Karena kata “restoran”, menjadi multitafsir kalau diberlakukan untuk PKL. PKL kayaknya tidak termasuk, setelah saya membaca tentang Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013,” terang Awaluddin.

“Ini kan tidak konsisten, karena kalau kita bicara Pedagang Kaki Lima, tidak ketemu dengan kata restoran. Dia tidak masuk dalam varian yang dituangkan dalam Perda tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, untuk menyampaikan aspirasinya di DPRD, pengunjuk rasa diterima oleh Ketua Komisi II, Buhari Djumas.

Buhari Djumas pun berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan mereka.

“Saya akan menidaklanjuti apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara, Insaya Allah, hari Rabu saya akan memanggil instansi terkait untuk mencarikan solusi apa yang menjadi tuntutan hari ini,” kata Buhari saat menerima perwakilan massa. (Andi Momang)

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 11:09:00 PM

0 Response to "Gara-gara Pajak, Ratusan Warga Kolaka Utara Berunjuk Rasa, Ini Tuntutannya"

Post a Comment