BONE, SULAWESINEWS.COM – Kasus pencurian handphone (HP) dan uang tunai yang dilaporkan pada bulan Desember 2018 lalu oleh Eva Triana Nur (19), warga Jl Samballoge Baru, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya terungkap. Tim Resmob Polres Bone menangkap pelaku di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (06/01/2019) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Pelaku diketahui bernama Andi Syafruddin alias Unding (50). Pelaku merupakan residivis kasus yang sama (pencurian) dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Watampone pada tahun 2017.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohammad Pahrun menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di rumah keluarganya di Jl Sunu Kelurahan Tallo, Kota Makassar.
“Tim Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Ipda Achmad Alfian, dan di-backup anggota timsus Polda Sulsel bergerak menuju ke rumah tersebut dan berhasil menangkap pelaku,” kata Mohammad Pahrun.
Di hadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut, dengan cara mencungkil pintu belakang rumah korban dengan menggunakan linggis. Dan mengambil satu unit Hp merk Oppo F5 beserta uang tunai senilai Rp 500 ribu.
“Untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan, pelaku bersama barang bukti berupa satu buah linggis dan satu unit HP Oppo F5 warna gold kini diamankan di Mapolres Bone,” pungkasnya.
Sementara pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Yusdi Muliady)
. Sumber
0 Response to "Mencuri HP di Bone Ditangkap di Makassar, Pelaku Ternyata Residivis"
Post a Comment