Gasak Barang Elektronik di Rumah Sakit, Safaruddin Diringkus Polisi

PALOPO, SULAWESINEWS.COM – Safaruddin alias Safar (41) ditangkap aparat kepolisian Resor Palopo, di Jalan Mannennungeng Kota Palopo, Sulawesi selatan, Sabtu (5/1/2019) malam.

Pria pekerja tukang batu itu diringkus setelah diduga mencuri sejumlah barang elektronik di Rumah Sakit (RS) Andi Pallammai Kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf kepada awak media mengatakan, dari hasil  interogasi, pelaku masuk ke dalam ruangan Rumah Sakit dengan cara mencungkil pintu ruangan.

“Pelaku masuk kedalam RS Andi Palammai, dengan cara mencungkil pintu ruangan. Setelah berada di dalam, Safar, kemudian mengambil 2 unit AC, 1 unit Kipas Angin dan 1 unit mesin lemari pendingin dan obat-obatan,” Ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapannya, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mencungkil pintu.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Palopo.

Sementara pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.(AHA)

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 10:33:00 PM

0 Response to "Gasak Barang Elektronik di Rumah Sakit, Safaruddin Diringkus Polisi"

Post a Comment