PINRANG, SULAWESINEWS.COM – Adriayan alias Rian (22), warga Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, ditangkap polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Pemuda pengangguran tersebut dibekuk oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pinrang di Lingkungan Ulu Tedong, Kelurahan Maccoawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Senin (28/01/2019) sekira pukul 13.30 Wita.
Namun setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, ternyata, tersangka juga adalah pelaku pencurian dan jambret yang sudah melakukan aksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pinrang.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Pinrang. Jumlah yang diakui pelaku sembilan TKP, baik itu melakukan pencurian maupun jambret,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara dalam keterangan tertulis, Selasa (29/01/2019).
Dalam melakukan aksi, kata Dharma, tersangka Rian mengaku bersama temannya yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, berupa satu unit HP Vivo Y 71 warna hitam, satu unit HP Oppo A57 warna hitam, satu unit HP Xiomi Redmi warna putih, satu unit HP Oppo warna hitam, satu unit mesin pompa air merek Shimizu,” jelasnya.
“Sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu, telah diserahkan kepada Sat Narkoba,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bone itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses hukum lebih lanjut, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Pinrang.
YUSDI MULIADY
. Sumber
0 Response to "Ditangkap Karena Miliki Narkoba, Ternyata Rian Juga Penjambret"
Post a Comment