Curi Onderdil Mobil Dinas, Seorang Mahasiswa di Bombana Ditangkap Polisi

BOMBANA, SULAWESINEWS.COM – Seorang pemuda di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diketahui berinisial RK (24), ditangkap polisi setelah diduga mencuri peralatan mobil dinas milik Pemkab Bombana, berupa Engine Control Unit (ECU) atau Unit kontrol mesin.

Pelaku RK yang juga tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bombana, ditangkap pada hari Kamis (19/10/2017) oleh jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Rumbia, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumbia, Iptu Muh Nur Sultan.

Berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/ 48/X/2017/ Spk Sek tanggal 19 Oktober 2017, pelaku RK dibekuk tanpa perlawanan di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku sebelumnya pernah meminjam mobil kepada salah satu kerabatnya. Namun karena mobil yang dipinjam itu rusak, dan pemiliknya mendesak agar segera menggantikan alat yang rusak itu. Sebab jika tidak, ia akan dilapor polisi.

Namun karena RK, tak punya uang untuk menggantikan alat yang rusak itu maka dirinya terpaksa melakukan pencurian.

“Karena desakan tersebut yang apabila dalam waktu dekat tidak mengganti alat mobil yang rusak, maka lelaki Jama Ali (pemilik mobil) akan melaporkan pelaku ke polisi. Lalu pelaku merasa takut maka timbul inisiatif untuk mengambil barang milik orang lain yang sama jenis mobilnya yaitu mobil HLUX single kabin,” kata Kapolsek Rumbia, Iptu Muh Nur Sultan, SH.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Rumbia. RK akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sumber: Tribratanews Polres Bombana
Editor: Yusdi Muliady

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 9:03:00 AM

0 Response to "Curi Onderdil Mobil Dinas, Seorang Mahasiswa di Bombana Ditangkap Polisi"

Post a Comment