Proyek PLTMH Koreiha, Terkatung Katung

KOLAKA UTARA, SULAWESINEWS.COM – Fenomena pemadaman listrik di Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara, sejak beberapa tahun terakhir sudah diluar ambang kewajaran. Perusahaan Listrik Negara (PLN) di daerah ini menjadi bahan bully-an netizen (warganet) di media sosial sebagai ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap perusahaan plat merah tersebut.

Betapa tidak, frekuensi pemadaman secara tiba-tiba, bisa empat hingga enam kali sehari semalam. Keresahan masyarakat pun tidak terelakkan, akibat rusaknya sejumlah barang elektronik. Bahkan beberapa peristiwa kebakaran, pemadaman dituding sebagai penyebab.

Sementara itu, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan kapasitas 4 megawatt (mw) yang ada di Desa Koreiha, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, belum bisa diharapkan untuk bisa mengurai masalah pasokan listrik yang dikeluhkan warga “Bumi Patampunua” selama ini.

Proyek PLTMH yang dimulai pada tahun 2012 silam, oleh PT. Buminata Aji Perkasa ini menelan anggaran APBN sekira 66 miliar rupiah. Berdasarkan perjanjian kontrak yang di sepakati, seharusnya proyek tersebut sudah rampung di tahun 2015 lalu.

Namun, munculnya masalah ganti rugi lahan masyarakat, menyebabkan proyek PLTMH ini berjalan tersendat-sendat. Akibatnya, masa kontrak pelaksanaan proyek sudah beberapa kali diperpanjang (adendum waktu). Terakhir tahun ini (2017), pihak kontaktor diberi deadline untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Konfirmasi pada perusahaan pelaksana proyek di kantornya (direksi keet), membenarkan soal keterlambatan pekerjaan yang terkatung-katung hingga 5 tahun karena adanya masalah ganti rugi lahan masyarakat.

“Terkait soal ganti rugi lahan, warga kadang menutup jalan yang menyebabkan perusahaan tidak bisa beraktivitas secara optimal. Mana lagi pihak PLN selaku pemberi ganti rugi, terkesan lamban menyikapi dan melakukan eksekusi pembayaran” kata Dheo, mengaku sebagai engginer di perusahaan tersebut. Jumat (05/05/2017).

Di waktu berbeda, klarifikasi ke pihak PLN melalui kantor Jasa Managemen Konstruksi (JMK) yang ada di Kelurahan Lapai, membantah tudingan pihak perusahaan soal keterlambatan eksekusi pembayaran.

“Seharusnya pihak perusahaan secepatnya memberi laporan melalui surat ketika ada masalah yang terjadi di lapangan. Sebab proses ganti rugi tersebut, diusulkan dulu ke pusat sebelum dilakukan eksekusi pembayaran. Kebijakan soal ganti rugi lahan di tentukan oleh pusat,” ujar salah satu staf JMK yang enggan namanya dipublikasi.

Terkait soal deadline penyelesaian proyek di tahun ini, sejumlah masyarakat merasa pesimis akan selesai. Bahkan Camat Ngapa, H. Burhanuddin, SH, tampak pesimistis.

“Jika dilihat kondisi pekerjaan di lapangan, saya tidak yakin perusahaan itu dapat menyelesaikan proyek tersebut tahun ini” Pungkas H. Burhanuddin, ditemui di kantornya, Jumat (5/5/2017).

ASRI ROMANSA

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 3:14:00 PM

0 Response to "Proyek PLTMH Koreiha, Terkatung Katung"

Post a Comment