Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Perbup Perjalanan Dinas, Ini Kata Sekda

SINJAI, SULAWESINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sinjai Nomor 23 Tahun 2019 Tentang perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemkab Sinjai, yang digelar di ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (9/9/2019).

Sekda Sinjai Drs Akbar mengatakan, bahwa pegawai tidak tetap atau non ASN (sukarela) di Lingkup Pemkab Sinjai sudah bisa menggunakan anggaran perjalanan dinas atau memiliki Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) tersendiri saat melakukan tugas kedinasan.

Hal itu menurut Akbar, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2019 tentang perjalanan dinas Bagi pejabat daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai tidak tetap (sukarela).

Hanya saja, kata Akbar, perjalanan dinas itu diberikan bagi sukarela yang sedang melaksanakan tugas khususnya melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 28 memang dibolehkan apalagi sudah diatur dalam Perbup ini selama tugas dan fungsi OPD ,maka itu dibolehkan untuk melakukan perjalanan dinas diberikan Perjalanan dinas,” jelas Drs Akbar.

Akbar juga berharap kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perjalanan dinas dapat mempedomani Perbup tersebut dengan baik dan benar, sehingga tidak ada kesalahan dalam pengaplikasiannya.

“Termasuk lama penggunaan perjalanan dinas juga harus di perhatiakan dengan baik, jangan sampai salah, itulah kita lakukan sosialisasi ini,” ujar Akbar.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran lingkup Pemkab Sinjai.

Turut dihadiri Asisten perekonomian pembangunan dan Kesra Setdakab Sinjai Dr Hj Nikmat B Situru, Kabag Hukum Setdakab Sinjai Lukman Dahlan.

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 9:05:00 AM

0 Response to "Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Perbup Perjalanan Dinas, Ini Kata Sekda"

Post a Comment