BEKASI UTARA – Polemik pembangunan Gereja Santa Clara yang menimbulkan pro kontra dimasyarakat belum kunjung usai. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akhirnya mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap dua Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Koordinator Desk Kebebasan Berekspresi dan Beragama (KBB) Komnas HAM, Jayadi Damanik, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kasubdit Kerukunan Umat Beragama dan Penganut Kepercayaan, Cecep Agus Supriyanto, Kapolres Metro Bekasi Kota, Hero Bachtiar, serta perwakilan dari Kementrian Agama.
Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri 64 warga yang telah memberikan izin pembanguan Gereja Santa Clara, serta jemaat gereja.
“Esensinya kegiatan ini adalah ingin menjelaskan pada seluruh masyarakat bahwa apa yang diisukan dengan manipulasi penipuan ini tidak benar. Kami hadirkan semua di sini, mulai dari warga yang memberi izin dan jemaat di tempat yang ingin mendirikan rumah ibadah. Supaya jelas, konkret, tidak ada lagi pemutarbalikan fakta. Pemkot betul-betul ingin memberikan, mengayomi dan merepresentasikan ketentuan dan regulasi yang ada,” ujar Rahmat Effendi kepada awak media usai acara yang dilakukan di pendopo kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (30/03).
Ia mengatakan, dalam proses pembangunan Gereja Santa Clara sama sekali tidak ditemukan kesalahan, baik mekanisme maupun aturan. Semua berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Proses ini kan sudah dilakukan beberapa tahap. Bahkan beberapa kali evaluasi agar dapat berjalan dengan benar. Yang dilakukan saya sebagai kepala daerah dan saya sudah kompilasi dengan regulasi, maka menurut saya ini sudah benar, sejalan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurutnya, apabila masih dicurigai adanya isu bahwa masyarakat yang memberi izin berada dibawah tekanan maupun data izin dipalsukan, maka semestinya hal tersebut dapat ditindak secara hukum.
“Tidak bisa kalau dianggap satu atau dua yang merasa ditekan lalu dibatalkan kepada wali kota. Atau tiba-tiba karena ada surat kesepakatan status Quo itu membatalkan produk hukum, membatalkan SPMB itu tidak bisa. Ini hukum yang berjalan. Kita harus lihat kesalahannya dimana, administrasinya gimana sehingga kepastian dalam perlindungan hukum terhadap proses legalitas format keputusan lembaga pemerintah itu jelas,” tutur dia.
Sementara itu, Koordinator Desk KBB Komnas HAM, Jayadi Damanik mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya tidak menemukan kesalahan dalam pendirian rumah ibadah tersebut apabila dikaitkan dengan PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2016.
“Kalau berdasar pengalaman saya ini justru sudah lebih dari cukup. Ketentuannya kan ada tiga tahap. Panitia mengajukan permohonan ke kelurahan atau kecamatan, lalu melanjutkan permohonan kepada walkot dan keluar rekom. Baru ditahap tiga bisa dilakukan pembangunan. Nah ini kan sudah dilalui semua tahapan-tahapan itu. Maka sudah cukup,” imbuh dia. (Sel)
Posting Pro Kontra Pembangunan Gereja Santa Clara, Wali kota Sosialisasikan PBM ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Pro Kontra Pembangunan Gereja Santa Clara, Wali kota Sosialisasikan PBM"
Post a Comment