BEKASI SELATAN – Belasan warga korban penipuan lowongan kerja melalui media sosial Facebook, pada Jumat sore (03/03) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Bekasi Kota.
Napsiah (22), warga Jalan Dewi Sartika Bekasi Timur ini mengaku, dirinya sudah menyetorkan uang belasan juta rupiah kepada pelaku yang berinisial DE (29) untuk bekerja di PT Sugity yang terletak di Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur.
“Saya sudah menyetorkan uang, pertama Rp 3 juta,” kata Napsiah.
Napsiah juga mengatakan bahwa pelaku juga sempat ke rumahnya untuk meminta sisa uang kedua kepada orangtuanya.
Setelah uang diberikan, hingga tiga bulan, atau Januari hingga Maret tidak juga dipanggil untuk bekerja.
Selain itu, Desi Lestari (24), mengaku bahwa dirinya mengenal pelaku dari media sosial Facebook dengan akun atas nama DE yang mengiklankan lowongan pekerjaan.
Karena tertarik, Desi lalu melakukan komunikasi dan membayar sejumlah uang juga untuk bekerja di perusahaan tersebut.
“Saya kenal melalui media sosial, infonya ada juga yang sudah bekerja, namun masih ada yang belum juga bekerja. Padahal uang yang diminta sudah dibayar tunai dan melalui transfer,” ujar Desi.
Karena kesal tak kunjung bekerja dan pelaku sulit ditemukan, korban lalu melaporkan aksi penipuan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis kemarin (02/03).
“Saya kumpulin teman-teman lain, ternyata banyak juga korban-korban pelaku yang sudah membayar untuk diterima bekerja,” ucapnya.
Desi juga membawa sejumlah berkas-berkas, seperti bukti transferan, kuitansi pembayaran yang dilengkapi dengan perangko Rp 6 ribu, yang juga ditandatangani pelaku.
“Ini saya bawa semua berkasnya, termasuk bukti-bukti pembayaran dan transferan,” tutur dia.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Endang Ruswing Andari mengatakan, pelaku berinisial DH sudah ditangkap oleh para korbannya dan diserahkan ke Polisi.
”Iya saya dapat kabar pelakunya udah ditangkap oleh para korbannya sendiri dan diserahkan ke penyidik,” kata Erna.
Dalam penyelidikan sementara, pelaku DE ini mengaku uang milik para korbannya sudah habis untuk berfoya-foya dan berpesta.
”Saat diinterogasi, DE mengaku uangnya sudah habis untuk berfoya-foya bersama teman-temannya,” tutur dia.
Pelaku DE bisa dijerat dengan Pasal Penipuan dan UU ITE, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Tio)
Posting Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Ditangkap ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Ditangkap"
Post a Comment