Pasutri Pembuat Vakasin Palsu, Dinyatakan Bersalah

BEKASI SELATAN – Pasangan suami istri Rita Agustina dan Hidayat Taufiqqurahman, terdakwa kasus vaksin palsu menangis saat Hakim, Marper Pandiangan, menyatakan kedua pasutri tersebut bersalah atas pembuatan vaksin palsu.

Keduanya divonis berbeda, Rita Agustina divonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta, sementara Hidayat Taufiqurrahman divonis 9 tahun penajar denda Rp 300 juta dengan subsider 1 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 12 tahun penjara dan denda  Rp 300 juta.

Hakim menilai perbedaan masa hukuman 1 tahun melihat alasan Rita yang ingin merawat anak-anaknya.

Menanggapi hukuman tersebut, Kuasa Hukum Rita dan Hidayat, Rooysan Umar, menyarankan untuk mengajukan banding.

“Kalau saran dari saya banding saja, cuma kata Rita dan Hidayat, mereka akan pikir-pikir dulu,” kata umar, di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sementara itu, Umar mengatakan jika vonis hakim Marper Pandiangan  selama 8 dan 9 tahun untuk Rita Agustina dan Hidayat Taufiqqurahman terlalu berat.

“Sudah saya bilang, modus mereka bukan ingin melukai, tapi modus mereka adalah ekonomi. Dan itu hukuman terlalu tinggi, seharunya dikenakan pasal 198 saja, tidak pasal 197, ” tuturnya.

Diketahui Rita dan Hidayat merupakan produsen vaksin palsu yang ditangkap di rumahnya, di perumahan mewah Kemang Pratama Bekasi pada pertengahan Juni 2016 oleh Bareskrim Mabes Polri. (Tio)

Posting Pasutri Pembuat Vakasin Palsu, Dinyatakan Bersalah ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 9:14:00 PM

0 Response to "Pasutri Pembuat Vakasin Palsu, Dinyatakan Bersalah"

Post a Comment