BEKASI SELATAN – Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Zikron, mengatakan bahwa izin papan reklame milik PT Diva Intan Putri Pratama yang ambruk di median Jalan Sultan Agung, Kamis kemarin (02/03) sudah habis.
“Reklame yang ini izin rekomendasi pendiriannya hingga Desember 2016. Berarti sudah empat tahun, lebih ya dari 2012. Memang kalau dari izin waktunya berlaku empat tahun. Nah ini juga sebenarnya sudah ditegur untuk umur panjang dan belum ditindaklanjuti,” kata Zikron saat dihubungi infobekasi.co.id, Jumat (03/03).
Ia mengakui, memang dari segi pengawasan Dinas PUPR belum sampai melakukan pengawasan ulang untuk konstruksi dan papan reklamenya dan baru mengawasi dokumennya saja.
“Pengawasan untuk saat ini hanya baru melakukan pengawasan terhadap naskah aja. Kami liat waktu berlakunya, izin reklamenya habis kapan. Nah nanti baru mulai kami inventarisir lagi, mana yang sudah habis mana yang belum,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kebijakan selanjutnya nanti akan dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap semua papan reklame yang ada di Kota Bekasi. Karena dikhawatirkan akan terjadi hal serupa.
“Kebijakannya nanti kan akan kami pinggirkan semua. Lalu akan kami cek semua konstruksinya baliho, reklame, dan ini termasuk bando. Titiknya juga akan kami atur,” imbuh dia.
Untuk kemungkinan kesalahan konstruksi, Zikrom menyatakan bahwa kebijakan penentuan bahan dan konstruksi merupakan keputusan pemilik iklan. Bukan dari dinas terkait.
“Konstruksi siapa kurang tahu. Bisa jadi dari orangnya yang bangun sendiri, atau pihak ketiga yang menentukan. Itu mekanisme pemiliknya. Bukan ranahnya PUPR,” ucapnya.
Sementara untuk ganti rugi, ia menyatakan bahwa beban ada pada PT Diva Intan Putri Pratama sebagai pemilik reklame, sementara pembiayaan atas satu korban yang ada, ditanggung Pemerintah Daerah.
“Kerugiannya materi konstruksi oleh PT Diva, kalau kerugian korban oleh pemkot,” tuturnya.(Sel)
Posting Izin Reklame Ambruk di Sultan Agung Sudah Kadaluarsa ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Izin Reklame Ambruk di Sultan Agung Sudah Kadaluarsa"
Post a Comment