Berita mengenai kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua, tiga, maupun empat di awal Januari 2017 ini tentu saja mengejutkan banyak pihak.
Kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016, yang berlaku mulai 6 Januari 2017 ini, berlaku di seluruh Indonesia. Imbasnya? Tentu harga kendaraan bermotor jadi naik.
Pihak kompas.com telah mengonfirmasi mengenai kenaikan ini kepada Kombes Pol. Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ia menyatakan bahwa hal tersebut idealnya bisa memberikan kemajuan dan modernisasi dalam berlalu lintas.
“Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses),” ujar Chrysnanda kepada kompas.com, Selasa (03/01).
Chrysnanda menambahkan, dana PNPB memiliki lima kegunaan. Berikut ini penjabarannya.
1. Trainer dan training dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional.
2. Infrastruktur dan sistem pendukung lainnya, seperti modernisasi program online atau secara elektronik, yang bisa memberikan pelayanan prima.
3. Updating dan upgrading sistem-sistem.
4. Menyediakan material pendukung.
5. Menghadirkan produk-produk lain yang berkeselamatan. (Adm)
Posting Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Naik, Ini Penjelasannya ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Naik, Ini Penjelasannya"
Post a Comment