BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, berencana menaikkan upah minimum pesapon di Kota Bekasi setara dengan besaran UMK, yaitu sebesar Rp 3,6 juta.
“Minimal upah mereka harus setara dengan besaran UMK 2017 di Kota Bekasilah, kira-kira sebesar Rp 3,6 juta per bulan,” ujar pria yang akrab disapa Pepen ini, Jumat (02/12).
Pepen menyebutkan, saat ini upah yang diterima para pesapon di Kota Bekasi hanya sebesar Rp 2 juta per bulan. Jumlah tersebut dirasa tidak sesuai dengan peran para pesapon sebagai garda terdepan dalam menjaga kebersihan di Kota Bekasi.
“Jumlah tersebut pasti tidak akan cukup memenuhi kebutuhan para keluarga pesapon. Padahal para petugas kebersihan kota ini bekerja hampir tanpa kenal waktu,” kata Pepen.
Lanjut dia, para petugas ini mulai bekerja dari dini hari ketika warga lain masih tertidur lelap, hingga malam hari mereka pun harus mengangkut sampah-sampah yang sudah ditampung dalam karung untuk dibawa ke tempat pembuangan sampah yang sudah disediakan pemerintah kota.
“Kenaikan upah kerja ini semoga bisa menjadi penyemangat kerja bagi para pesapon. Sehingga, jalan-jalan yang ada di Kota Bekasi lebih bersih dari sebelumnya,” tuturnya.
Selain itu, kedepan ia juga akan menjamin kesehatan bagi para pesapon. Dimana nantinya, 1.200 orang pesapon di Kota Bekasi bisa mendapatkan layanan fasilitas berobat di tiga puluh delapan rumah sakit swasta di Kota Bekasi.
“Pemerintah juga akan menjamin kesehatan mereka lewat Kartu Jaminan Kesehatan bagi para pesapon, agar mereka juga bisa berobat ke rumah sakit swasta tanpa harus antre lagi di RSUD Kota Bekasi,” ucap dia. (Sel)
Posting Wah, Pesapon Kota Bekasi Bakal Digaji Sesuai UMK ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Wah, Pesapon Kota Bekasi Bakal Digaji Sesuai UMK"
Post a Comment