BEKASI SELATAN – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat dari enam orang pelaku perampokan nasabah bank sebesar Rp 98 juta yang terjadi pada Kamis (27/10), di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jati Raya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Umar Surya Fana, mengatakan keenam pelaku berinisial TO (28), DE (38), SU (34), RI (27), DE (DPO) dan RN (DPO).
“Ada empat pelaku yang tertangkap, dan setiap pelaku punya peran masing-masing. Misalnya TO yang mengawasai di dalam BCA Cabang Kota Wisata, mencari sasaran yang mengambil uang banyak, setelah mengamati, pelaku langsung melaporkan ciri-ciri korban ke rekannya, dan pelaku DE, SU, dan RI bertugas mengawasi keadaan sekitar,” ujar Umar, Senin siang (05/12).
Setelah TO menghubungi rekannya dan memberikan ciri-ciri korban, DE dan RN yang melanjutkan aksinya.
DE dan RN yang sudah mengetahui mobil korban langsung membuntuti mobil korban. Pada saat mobil korban sedang di lampu merah, pelaku langsung menempelkan paku.
“Pelaku menempelkan paku yang sudah ditaruh di dalam sendalnya, pada saat mobil berhenti, pelaku berpura-pura menendang ban mobil korban, dan paku tertancap di dalam ban,” katanya.
Mengetahui ban mobilnya kempes, korban langsung turun untuk melihat kondisi bannya tersebut. Saat itulah pelaku langsung mengambil uang korban sebanyak Rp 98 juta.
“Korban langsung turun untuk melihat kondisi ban yang sudah kempes. Pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban, langsung mengambil uang korban yang ditaruh di jok kiri mobil dan langsung membawa lari uang tersebut,” tutur Umar.
Kini keempat pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (Tio)
Posting Rampok Uang Nasabah BCA Rp 98 Juta, Empat Pelaku Ditangkap ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Rampok Uang Nasabah BCA Rp 98 Juta, Empat Pelaku Ditangkap"
Post a Comment