BEKASI – Puluhan pelayan kafe dan karoke diperiksa jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (30/12). Diduga lokasi tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin usaha serta menyimpan banyak miras ilegal dan narkoba.
“Kami minta pemiliknya untuk menunjukan surat izin. Namun yang mereka punya hanya izin usaha saja, sementara izin menjual minuman tidak punya,” kata Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda, Jumat (30/12).
Operasi pertama digelar di salah satu kafe, di kawasan Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede. Di sana, pengelola langsung dimintai keterangan surat izin usaha. Selain itu, petugas juga meminta pengunjung agar diperiksa.
“Tadi banyak yang usia enam belas tahun di ruang VIP biliard center, music karoke, studio dan rental. Semuanya kami periksa urine. Seluruh minuman keras juga kami sita,” ujarnya.
Operasi berikutnya digelar di Jalan Raya Jatiasih, Jalan Raya Kalimalang, Bekasi Barat, dan Jalan K.H. Nur Ali, Jakasampurna. Dari semua lokasi, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu di wilayah Jatiasih.
“Polisi menemukan narkoba jenis sabu itu melalui anjing pelacak. Sampai sekarang belum diketahui pemiliknya. Namun satu orang yang dicurigai langsung kami bawa,” tutur Ujang.
Satu orang yang dimaksud adalah seorang pengunjung dengan ciri-ciri rambut gondrong pirang, memakai kalung, dan membawa satu tas kecil berisi dompet dan telepon selular. Kepada wartawan, dia mengaku berinisial A.
Operasi ini melibatkan enam puluh dua personel gabungan, masing-masing dari tim anjing pelacak K9 Mabes Polri, Dinas Pariwisata, Sabara, Propam, Dokes, dan satuan narkoba Polresta Metro Bekasi. Sayangnya, operasi dengan sasaran pengguna narkoba itu hanya menghasilkam ratusan botol miras saja. (Tio)
Posting Puluhan Pelayan Kafe dan Karoke Diperiksa Polres Metro Bekasi Kota ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Puluhan Pelayan Kafe dan Karoke Diperiksa Polres Metro Bekasi Kota"
Post a Comment