BEKASI SELATAN – Sebanyak sembilan belas orang tersangka kasus vaksin palsu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat (11/11).
Berdasarkan data yang didapat di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, kesembilan belas tersangka berinisial SE, SU, MF, IR, MI, TA, SU, MA, SA, AG, SU, NI, NU, SU, SA, II, SU, dan KA.
Sementara itu, pasangan suami Istri HI dan RI yang digerebek di perumahan elit di Kemang Pratama Kota Bekasi, belum melakukan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bekasi, Andi Adikawira Putera, mengatakan pelaku didakwa melakukan pelanggaran pidana Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.
“Pelaku dikenakan pasal tersebut lantaran terbukti dan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dalam Pasal 106 Ayat (1), dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Andi Adikwara, Jumat ( 11/11).
Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan vaksin palsu di kalangan balita pada Juni 2016 lalu. Dari penggerebekan itu, penyidik menyita barang bukti berupa ribuan botol yang telah terisi cairan vaksin palsu. Sedangkan tersangka lainnya berasal dari perusahaan distributor obat dan sejumlah dokter yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu tersebut. (Tio)
Posting Sembilan Belas Tersangka Kasus Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Sembilan Belas Tersangka Kasus Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana"
Post a Comment