Parkir Disegel, Kuasa Hukum HDP : Lahan Fasos Fasum Ini Kan Belum Diserahkan

penyegelan-pengelolaan-parkir-di-lingkungan-melimelo-hi-3MEDANSATRIA – Kuasa Hukum Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang Perumahan Harapan Indah menilai Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan kekeliruan dalam penyegelan pintu parkir di kawasan Melimelo Harapan Indah.

“Yang saya sesalkan itu kekeliruan pemkot yang menafsirkan bahwa ini adalah fasos fasum milik mereka. Nah itu yang salah. Karena lahan ini belum diserahkan,” ujar Kuasa Hukum HDP, Fajar Setia Kusuma kepada infobekasi.co.id usai kegiatan penyegelan, Rabu (16/11).

Menurut Fajar, di dalam masterplan lama memang direncanakan lokasi kawasan Melimelo dijadikan sebagai area fasos fasum. Namun di dalam Perda Bekasi dikatakan bahwa fasos fasum itu sah menjadi milik pemkot apabila sudah diserahterimaakan secara resmi.

“Kami sudah pernah melakukan itu, secara bertahap. Cuma yang ini belum diserahkan dan bukan bagian yang diserahkan. Pembangunan HDP ini kan bertahap dari lama. Jadi kalau dikatakan pengelolaannya ini milik pemkot, salah. Kalau izin usaha silakan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari total keseluruhan lahan fasos fasum milik HDP, sudah ada sekitar 9 hektar lahan yang sudah diserahkan.

“Berdasar perundang-undangan dan Perda Kota Bekasi, maka izin parkir itu diharuskan, apabila berdirinya di atas lahan pemkot atau di badan jalan. Artinya itu fasos fasum. Ketika ada yang mengelola parkir di situ baru perlu izin. Lalu area parkir di melimelo 1,2,3 ini kan bukan fasos fasum. Belum diserahkan. Jadi nggak berhak dong pemkot lakukan penyegelan,” kata dia.

Fajar menjelaskan, bahwa benarlah lahan yang saat ini ditempati sebagai kawasan kuliner merupakan lahan fasos fasum dalam masterplan yang lama. Namun pihak HDP telah membuat masterplan baru dimana lahan fasos fasum tersebut akan dipindahkan dan tidak lagi berada di kawasan melimelo.

“Bahwa ini dalam masterplan masuk fasos fasum iya, tapi ini belum diserahkan ke pemkot. Artinya belum menjadi milik pemkot. Apalagi sekarang ini kami sudah membuat kepastian bahwa akan disepakatinya masterplan yang baru. Dimana ini sudah tidak lagi fasos fasum. Jadi kalau dikatakan oleh pemkot bahwa ini merupakan pengelolaan parkir yang tidak berizin ya karena memang tidak perlu ada izin,” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini pihak HDP selalu mencoba untuk membayar pajak parkir di pemkot namun selalu ditolak dengan alasan tidak berizin.

“Sudah mau bayar pajak tapi pemkot tidak mau menerima dengan alasan tidak ada izin. Jadi bukan kami tidak mau bayar, sudah ada, sudah kami siapkan,” ungkap Fajar.

Dirinya juga menyatakan bahwa tidak akan mempermasalahakan persoalan ini apabila Dishub ingin menyegel pengelolaan parkirnya, bukan lahan parkirnya.

“Rugi pasti, tapi kami akan melihat dulu perkembangan di lapangan seperti apa karena terus terang, hari ini akan disahkan masterplan yang baru. Yang mana area ini sudah bukan area parkir. Jadi kalau sudah disahkan masterplan-nya ya kerugiannya sudah tidak muncul lagi. Ya sudah, kami tidak lagi mengelola parkir ini kok,” tuturnya. (Sel)

Posting Parkir Disegel, Kuasa Hukum HDP : Lahan Fasos Fasum Ini Kan Belum Diserahkan ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 4:51:00 PM

0 Response to "Parkir Disegel, Kuasa Hukum HDP : Lahan Fasos Fasum Ini Kan Belum Diserahkan"

Post a Comment