BEKASI SELATAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), pada Jumat pagi (21/10), menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi.
Dalam aksinya, ratusan buruh dari berbagai kawasan di Kota Bekasi ini menuntut tolak upah murah dan tolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Para buruh mengaku, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi, sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan sehari-hari yang selama ini semakin naik.
“Saat ini buruh di Kota Bekasi begitu tersiksa dengan UMK yang ada, padahal kebutuhan sehari-hari tidak mencukupi, karena hampir seluruhnya naik dan tinggi,” kata salah satu buruh saat berorasi.
Menurut Koordinator Buruh, Setiaji, mengatakan, kedatangan para buruh ke kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk mendesak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, agar memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
”Dalam peraturan pemerintah, tidak ada lagi ditentukan melalui dewan pengupahan, jika UMK tidak melibatkan dewan pengupahan, maka upah minimum kota untuk 2017 nanti tidak berpihak pada buruh,” ujar dia.
“Selain itu, seiiring naiknya inflasi, kebutuhan hidup di Kota Bekasi semakin meningkat,“ tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan upah minimum Kota di 2016 adalah sebesar Rp 3,3 juta, atau naik sebesar 11,5%. UMK Kota Bekasi ini lebih tinggi di bandingkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. (Tio)
Posting Unjuk Rasa Ratusan Buruh di Depan Kantor Pemkot Bekasi ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Unjuk Rasa Ratusan Buruh di Depan Kantor Pemkot Bekasi"
Post a Comment