Sekjen Komite Revolusi Agraria : Bubarkan Kementerian Agraria/BPN

Sekjen Komite Revolusi Agraria : Bubarkan Kementerian Agraria/BPN

Kementerian Agraria/BPN yang merupakan ujung tombak pemerintah sepertinya tidak memiliki road map yang jelas dalam penyelesaian konflik agraria. Padahal hampir setiap tahunnya kementerian agraria/BPN membuat RPJMN (Rencana Pembengunan Jangka Menengah Nasional) yang salah satunya adalah penyelesaian konflik agraria. Dan setiap tahunnya juga dana APBN berjumlah ratusan miliar selalu mengalir ke kas kementerian agraria/BPN. Namun, semangat penyelesaian konflik tersebut sepertinya hanya akal bulus kementerian agraria/BPN semata untuk memperkaya oknum-oknum kementerian/BPN. Hal ini disampaikan Johan Merdeka selaku Sekjen Komite Revolusi Agraria, (Minggu,2/10) di sela pertemuannya dengan sejumlah kelompok tani di Deli Serdang Sumatera Utara.

Lihat saja, di Sumatera Utara, tidak ada satu konflik-pun yang mampu diselelesaikan oleh kementeria agraria/bpn yang sudah berpuluh tahun tidak kunjung usai. Seperti konflik dibeberapa tempat, seperti konflik rakyat petani dengan perkebunan negara (PTPN 2, PTPN 3 kebun Sei dadap, Kebun pamela, kebun Marbau Selatan, PTPN 4 kebun Pabatu, kebun Tinjauwan, kebun Dolok Senembah ), konflik dengan perkebunan asing (PT.Bridgestone, PT. SOCFINDO), konflik dengan perkebunan swasta (NV.PRIMEX, PT. LEIDONG WEST,PT.SMA, PT.SRL-PT.SLL, PT. Asam Jawa, PT.Karimun Aromatic, PT.Blungkut, PT.Serba Huta Jaya, PT.NPK Bahilang, PT.PD.Paya Pinang, PT.GDLP, PT. Sawita Ledong Jaya, PT.BSP, PT.Kwala Gunung), belum lagi konflik rakyat petani dengan PUSKOPAD, developer dan mafia tanah.

Padahal, kementerian agraria/BPN punya kewenangan besar untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi secara Nasional, bukan hanya di Sumatera Utara saja. Kewenangan tersebut, menurut Johan tertuang dalam Peraturan Kepala BPN RI No.3 tahun 2011tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Untuk itu, dia berharap agar bapak Presiden Jokowi membubarkan segera kementerian agraria/BPN dan dikembalikan kewenangannya dibawah kementerian dalam negeri karena kementerian agraria/BPN selama ini telah gagal melaksanakan reforma agraria sejati, tanah sebesar-besarnya untuk kesejehtaraan rakyat, ternyata di lapangan mayoritas tanah dinegeri ini hampir 80% dikuasai oleh para pemodal, developer, para cukong dan mafia tanah dan kementerian agraria/BPN juga telah gagal melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 secara murni dan konsekwen.

The post Sekjen Komite Revolusi Agraria : Bubarkan Kementerian Agraria/BPN appeared first on InfoMedan.Net.

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 1:02:00 PM

0 Response to "Sekjen Komite Revolusi Agraria : Bubarkan Kementerian Agraria/BPN"

Post a Comment