Pelaku Begal Ditangkap Di Jalan Pancing Medan

InfoMedan.Net : Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Barat kembali mengamankan seorang laki-laki dalam kasus Perampasan disertai dengan kekerasan, Rabu (5/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku M Riki Witanto alia Acong (22) warga Jalan Garuda Gg Sarion No.20 Perumnas Mandala, Tegal S II, Kec. Medan Denai.

Dimana pada hari Sabtu tgl 31 Januari 2015 sekitar pukul 02.00 Wib saat korban Gustiawan Pratama melintas di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya di depan swalayan Maju Bersama, tiba-tiba dari arah belakang ada pengendara sepeda motor yang langsung memepet korban dan mematikan kunci kontak sepeda motor korban, pelaku bersama teman-temannya yang berjumlah 8 orang langsunh menendangi korban.

Pelaku langsung mendatangi korban dan menodong korban dengan senjata tajam serta merampas Sepeda Motor korban dengan paksa.

Menurut keterangan Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Iptu S Siregar mengatakan adapun Sepeda motor yang diambil paksa oleh pelaku, yakni Sepeda Motor Honda Beat warna putih les pink No Polisi BK 6967 ARB berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/39/I/2015/SPKT/RESTA MDN/SEK MEDAN BARAT tgl 31 Januari 2015 atas nama Gustiawan Pratama (22) seorang Karyawan Swasta warga Jalan Muktar Basri Gg.Suratman No 29 Kel.Glugur Darat, Kec Medan Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Medan Barat, diketahui keberadaan salah satu pelaku begal M. Riki Witanto alias Acong. Petugas Unit Reskrim langsung menindak lanjuti informasi yang didapat dan terjun langsung kelokasi dimana keberadaan peluka tepatnya dijalan pancing dan mengamankan pelaku serta memboyongnya ke Polsek Medan Barat.

Dari pengakuan pelaku ada beberapa TKP aksi kejahatan mereka yakni, di Jembatan Layang Pulo Brayan Bengkel, pada 31 Januari 2015 dan juga di Jalan Wahidin Medan pada 30 Januari 2015 yang lalu, ungkap Siregar.

“Barang Bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku berupa Satu buah klewang, berikut sarungnya terbuat dari besi warna hitam, dan sarungnya berbentuk bulat panjangnya 60 cm,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal di atas 5 tahun penjara, tandasnya.(***ham/im/mdn)

The post Pelaku Begal Ditangkap Di Jalan Pancing Medan appeared first on InfoMedan.Net.

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 6:07:00 AM

0 Response to "Pelaku Begal Ditangkap Di Jalan Pancing Medan"

Post a Comment