Kedapatan Membawa Benda Terlarang, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Cikarang Barat

shabuCIKARANG BARAT – Kedapatan membawa sabu, dua pemuda ditangkap Polsek Cikarang Barat di Kampung Cibitung Babakan, RT 06 RW 02, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa kemarin (17/10), tepatnya pukul 22.40 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, mengatakan, keduanya, AN (32) dan AA (32), ditangkap saat sedang dilakukan Operasi Cipta Kondisi.

“Iya benar, semalam kejadiannya, saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di TKP. Ketika digeledah, ternyata mereka membawa sabu seberat 0,3 gram. Dan AN merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Endang, Rabu sore (18/10).

Setelah menangkap kedua pelaku, Kepolisan langsung mengembangkan kasus tersebut. Kemudian pada pukul 23.52 WIB, rekan pelaku yang bernama KO (31), ditangkap di rumahnya, di Jalan Teuku Umar No. 1, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

“Setelah menangkap dua pelaku, langsung dilakukan pengembangan, dan ditangkaplah KO, rekan dari kedua pelaku di rumahnya sendiri,” ujar Endang.

Dalam penangjapan tersebut, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu bong, dua batang pipet, satu bungkus palastik kecil berisi enam puluh satu pcs plastik clip bening, uang tunai Rp 81 ribu, satu  unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah dengan nopol  B 6615 FIA.

Kasusnya kini ditangani Polsek Cikarang Barat. (Tio)

Posting Kedapatan Membawa Benda Terlarang, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Cikarang Barat ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 5:40:00 PM

0 Response to "Kedapatan Membawa Benda Terlarang, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Cikarang Barat"

Post a Comment