Karena Nyabu, Pemuda di Bone Diringkus Polisi

BONE, SULAWESINEWS.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus pemuda MD yang telah berpesta sabu di Jl. Lapawawoi, Kelurahan Sigeri, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (23/8/2016).

Dari tangan pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening, satu batang pirex kaca.

Selain menemukan tujuh paket sabu, Polisi juga menemukan satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik putih, enam lembar plastik bening kosong, satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah korek api gas dan satu buah HP merk Samsung.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Rudi yang dihubungi, Rabu (24/8/2016) membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Iyya ada, atas nama Mardi barang bukti tujuh paket kecil sabu kemarin di Jl Lapawawoi Bone,” ungkap AKP Rudi.

Rudi menambahkan, atas perbuatannya pelaku terancam pasal 112 dan 127 Undang-undang narkotika. Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone.

“Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone. Pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 127 UU narkotika,” tuturnya.

Burhan Hamzah

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 6:47:00 PM

0 Response to "Karena Nyabu, Pemuda di Bone Diringkus Polisi"

Post a Comment