BONE, SULAWESINEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone menangkap seorang oknum Imam di Desa Mallusetasi, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (22/02/2019) sekitar pukul 17.30 Wita. Oknum tersebut ditangkap karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Oknum yang berinisial AW (58), diamankan di rumahnya. Informasi yang diperoleh, AW ditangkap setelah pihak BNNK Bone mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum imam tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, Muharram Sahude yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hanya saja, kata dia, tidak ada barang bukti yang ditemukan.
“Iya ada (penangkapan). Oknum AW masih ada di kantor menjalani pemeriksaan. Tidak ada barang bukti ditemukan, dia hanya penyalahguna (pengguna narkoba),” kata Muharram Sahude, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (23/02/2019).
“Ini baru ada imam desa pemakai narkoba. Berarti (peredaran) narkoba sekarang luar bisa,” tambahnya.
Sementara itu, meski dari hasil tes urine dinyatakan positif pengguna narkoba, namun AW tidak akan ditahan atau dipidana, dia hanya menjalani rehabilitasi.
“Ini (AW) hanya akan direhabilitasi, karena tidak ada barang buktinya dek,” jelasnya.
YUSDI MULIADY
. Sumber
0 Response to "Gunakan Narkoba, BNN Ciduk Oknum Imam di Bone"
Post a Comment