SOPPENG, SULAWESINEWS.COM – Setelah melalui beberapa proses tahapan, akhirnya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, bisa dioperasikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng, Sarianto, Senin (11/5/2020).
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tentang penetapan Laboratorium Covid-19,” kata Sarianto kepada awak media.
Dijelaskan, bahwa Kementerian Kesehatan RI telah memberikan izin untuk pemeriksaan Covid-19 di Labkesda Soppeng.
Olehnya itu, pemeriksaan dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.01/MENKES/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan Uji RT PCR SARS CoV2 bagi Laboratorium di Lingkungan Rumah Sakit dan Laboratorium lain yang melakukan Pemeriksaan Covid-19.
Selain itu, kata Sarianto, harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi. Karena aIur atau mekanisme pelaporan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/234/2020.
“Ini merupakan salah satu upaya Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, dalam memerangi virus corona ini. Sehingga, kita tak butuh waktu lama untuk menunggu hasil dari pemeriksaan Covid-19 di Soppeng,” tutupnya. (Adv)
. Sumber
0 Response to "Dapat Izin Kemenkes, Labkesda Covid-19 di Soppeng Segera Beroperasi"
Post a Comment