Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kolut Diringkus Polisi

KOLUT, SULAWESINEWS.COM Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) menangkap AS alias AT karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pelaku AS diketahui warga Desa Lalombundi, Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara. Ia ditangkap Polisi di Jalan Trans Sulawesi, Kolaka Utara.

Kapolres Kolaka Utara AKBP I Wayang Riko Setiawan, melalui Kasubag Humas Polres Kolut Aipda Hari Hermawan menyebutkan bahwa penangkapan AS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba.

“Sekitar pukul 21.30 Wita, personil Satresnarkoba Polres Kolut melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut. Sekitar pukul 22.30 personil melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berukuran sedang yang berisikan enam sachet plastik bening kecil,” jelas Hari.

Hari mengatakan, plastik bening tersebut diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil warna merah.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu adalah miliknya. Pelaku mendapatkan dari salah satu bandar yang inisial AC yang beralamatkan di Siwa Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sebanyak 5 gram,” ungkap Hari.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kolaka Utara.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Andi Momang)

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 5:25:00 PM

0 Response to "Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kolut Diringkus Polisi"

Post a Comment