Meski Sudah Meninggal, Cakades Raih Suara Terbanyak

KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Calon kepala desa (Cakades) Mattirobulu, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang bernama Makmur meninggal dunia sebelum digelarnya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kolut.

Kendati demikian, saat Pilkades serentak yang digelar pada 3 November 2019 lalu, almarhum Makmur (nomor urut 2) mengalahkan dua kompetitornya dengan perolehan suara terbanyak yakni 187 suara, disusul Aminuddin (nomor urut 1) 67 suara serta Baso Amang (nomor urut 3) 143 suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 488 jiwa.

Diketahui, Makmur merupakan calon Kades petahana yang meninggal dunia saat pemaparan visi-misi oleh masing-masing calon kades Mattirobulu beberapa waktu lalu.

Lantas, siapa yang akan menggantikan calon kades terpilih yang meninggal dunia?

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut, Patahuddin mengatakan, calon kades terpilih yang meninggal dunia bakal digantikan oleh pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk langsung Bupati.

Hal tersebut kata dia, mengacu pada pada Permendagri Nomor 66 tahun 2017 pasal 4a. Dimana, calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa.

Selain itu, penjabat Kades melaksanakan tugas dan wewenang kades sampai dengan dilantiknya kades hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah, beberapa hari kedepan, panitia kabupaten akan melakukan pertemuan untuk menindak lanjuti hasil dari panitia desa Matirobulu untuk diiaporkan ke Bupati,” jelas Patahuddin, Senin, (4/11/2019).

Menurut Patahuddin, almarhum Makmur merupakan calon kades Mattirobulu yang meninggal setelah penetapan cakades. Artinya, calon tersebut masih wajib untuk mengikuti perhelatan pemilihan Pilkades sampai selesai.

“Kita mengacu pada Permendagri nomor 112 pasal 26 ayat 5 tahun 2014 tentang Pilkades. Dimana, calon Kades yang meninggal ataupun tidak meninggal namun telah ditetapkan sebagai calon, dinyatakan wajib untuk mengikuti kontestasi pilkades,” terang Patahuddin.

Sekedar diketahui, Pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Kolut, diikuti sebanyak 63 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan. (Andi Momang)

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 10:47:00 AM

0 Response to "Meski Sudah Meninggal, Cakades Raih Suara Terbanyak"

Post a Comment