Optimalisasi Penerimaan Pajak, KPK Monitoring Transaksi Restoran dan Rumah Makan di Bone

BONE, SULAWESINEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memonitoring langsung pembayaran pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Hal itu menyusul dengan diterapkannya penerapan pajak daerah secara online di Bumi Arung Palakka.

“Ini sudah dilaksanakan dan telah diuji coba kemarin sesuai dengan MoU Pemda dan Bank Sulselbar yang difasilitasi oleh koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Andi Alimuddin usai mengikuti sosialisasi penerapan pajak Daerah secara online di Ruang Rapim Kantor Bupati Bone, Rabu (10/7/2019).

Sosialisasi tersebut dihadiri Tim IT Kantor pusat Bank Sulselbar, Kepala Dinas Bapenda Bone, Manager Bank Sulselbar Cabang Bone, Ketua PHRI dan sejumlah pemilik restoran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Bone.

Puang Ali (sapaan akrab Andi Alimuddin), menjelaskan bahwa tujuan penerapan pajak daerah secara online tersebut dalam rangka optimalisasi penerima pajak daerah, khususnya restoran dan rumah makan.

“Pemda diharuskan melakukan pencatatan di setiap obyek rumah makan, supaya seluruh transaksi dapat termonitoring dalam rangka penetapan nilai pajak,” jelasnya.

“Jadi semua itu dimonitoring secara online, baik pajak setiap hari, setiap minggu dan setiap bulan. Bahkan KPK juga memonitoring,” sambung Puang Ali.

Andi Alimuddin menambahkan, pajak sebesar 10 persen per transaksi nantinya dikembalikan ke daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan untuk kesejahteraan masyarakat sendiri melalui pembangunan – pembangunan di daerah.

“Pajak ini nantinya kembali ke masyarakat sendiri untuk pembangunan infrastruktur di daerah,” tutupnya.

Penulis : Burhan Hamzah
Editor : Yusdi Muliady
. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 8:20:00 PM

0 Response to "Optimalisasi Penerimaan Pajak, KPK Monitoring Transaksi Restoran dan Rumah Makan di Bone"

Post a Comment