Pelaku Penganiayaan Wartawan di Kolut Hanya Kena Pasal Tipiring

KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Kasus penganiayaan terhadap Rusman (29), salah seorang wartawan media online zonasultra.com yang bertugas di Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah disidangkan di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (16/5/2019).

Rusman dipukuli saat melakukan liputan di SPBU Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Rabu (15/5/2019).

Pelaku diketahui bernama Andi Anto. Namun anehnya, pelaku hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Sidang perdana yang dipimpin oleh Nugroho Prasetyo Hendro SH MH dimulai sejak pukul 14.00 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi pelaku penganiayaan yang berjumlah 2 orang, antara lain karyawan SPBU dan masyarakat setempat yang menyaksikan kejadian tersebut.

Dalam keterangan saksi pelaku, mereka menjelaskan kalau mereka tidak melihat kejadian pemukulan. Yang mereka lihat cuma dorongan yang dilakukan tersangka kepada korban.

Begitu pun juga dengan keterangan saksi, pelaku Andi Anto, saat dimintai keterangan oleh pimpinan sidang juga membantah kalau dirinya melakukan pemukulan.

“Saya hanya mendorong dari belakang yang mulia dan tidak melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Andi Anto.

Sidang sempat diskorsing selama 15 menit, karena keterlambatan saksi kunci dari korban yang sementara mengikuti kegiatan di Kantor Bupati Kolaka Utara.

Sidang dilanjutkan kembali sekitar pukul 16.00 setelah saksi korban hadir dalam persidangan.

Di hadapan pimpinan sidang korban (Rusman), memberikan keterangan kalau dirinya merasakan ada pukulan keras di bagian belakang kepalanya.

Bahkan akibat pukulan itu, kata Rusman, masih terasa selama 1 jam setelah pemukulan. 

“Saya merasakan ada pukulan keras dari belakang. Tapi saya tidak tau pelakunya siapa. Setelah kejadian, teman memberitahukan kalau pelakunya adalah orang yang berbaju merah, yaitu Andi Anto,” ungkap Rusman.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi kedua belah pihak, pimpinan sidang memberikan pandangan terkait kasus tersebut dan sidang akan dilanjutkan keesokan harinya, pada Jumat (17/05/2019).

“Sebenarnya waktu sidang kalau ramadhan hanya sampai pukul 15.00. Tapi karena saksinya tinggal satu, jadi kita lanjutkan. Olehnya itu, saya tidak mau cepat-cepat memutuskan jangan sampai saya salah dalam mengambil keputusan.” ujar Nugroho.

Diakhir persidangan, pelaku penganiayaan sempat mengutarakan penyesalannya atas kejadian tersebut.

“Saya menyesal, saya khilaf atas kejadian ini.” katanya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Wawan SH, mengaku akan melakukan laporan ke Mapolres Kolaka Utara terkait profesi kliennya adalah wartawan yang saat itu melakukan tugas jurnalistik.

“Kami akan melakukan pelaporan kembali di Polres Kolut, karena klien kami saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik dan seharusnya pasal yg akan dikenakan kepada pelaku adalah pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” beber Wawan.

Diberitakan sebelumnya, pemukulan tersebut terjadi pada hari Rabu (15/5/2019), sekitar pukul 08.40 Wita di SPBU Lapai. Pada saat itu, sejumlah kendaraan antri di SPBU tersebut.

Kendaraan Rusman sendiri ikut mengantri di dalamnya. Namun setelah beberapa menit kemudian ikut mengantri, ia melihat salah seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM premium bersubsidi ke dalam puluhan jerigen di sebuah mobil.

Melihat hal itu, Rusman langsung merekamnya dan bermaksud mengkonfirmasi. Tapi tiba-tiba secara spontan petugas SPBU itu berhenti dan berusaha berusaha merampas perekam atau kameranya.

Meski saat itu korban memberitahukan identitasnya sebagai wartawan, malah seseorang yang diketahui bernama Andi Anto langsung melakukan pemukulan dari belakang.

Diduga pelaku pemukulan (Andi Anto), merasa terusik dengan kehadiran wartawan di SPBU tersebut. Karena pelaku diketahui adalah salah seorang pengecer BBM yang kerap mangkal di SPBU tersebut.

Atas tindak kekerasan yang dialaminya, akhirnya korban melaporkan hal itu di Polsek Ngapa. (Andi Momang)

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 8:00:00 PM

0 Response to "Pelaku Penganiayaan Wartawan di Kolut Hanya Kena Pasal Tipiring"

Post a Comment