SINJAI, SULAWESINEWS.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Sinjai menggelar jumpa pers terkait hasil penanganan pelanggaran Pemilu, yang digelar di aula Gakkumdu Bawaslu Sinjai, Jumat (15/3/2019).
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sinjai, Saifuddin, anggota Gakkumdu dari Penyidik Polres Sinjai, Ketua Panwascam Sinjai Tengah, dan awak media.
Saifuddin mengatakan, jumpa pers ini adalah hasil pembahasan kedua tentang penanganan pelanggaran pemilu, yakni 3 temuan pelanggaran masing-masing yang merupakan temuan dari Panwascam Sinjai Utara dan Panwascam Sinjai Tengah serta temuan dari Bawaslu Kabupaten Sinjai.
Saifuddin menyebutkan, temuannya yakni yang pertama dugaan pelanggaran pasal 521 junto pasal 280 ayat 1 poin (h) yang terlapornya adalah caleg DPR RI Yuliani Paris (YP) dari Partai Amanat Nasional.
Dalam sangkaan terlapor melalui hasil investigasi Bawaslu Sinjai yang kemudian dijadikan temuan hingga pengkajian, dan hasil pembahasan tesebut menyatakan bahwa dugaan kampanye yang dilakukan YP di tempat pendidikan/kampus hal tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang disangkakan dalam pasal 521 junto pasal 280 ayat 1, sehingga kasus ini dihentikan.
Dugaan pelanggaran yang kedua, kata Saifuddin, yaitu kasus sangkaan pasal 494 junto pasal 280 ayat 3 yang menyebutkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan yakni ikut serta sebagai tim kampanye akan diancam dengan pidana hukum maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.
Dari hasil kajian sangkaan tersebut bahwa terduga terlapor berinisial ADA telah memosting di media sosial facebook yang mendukung salah satu caleg DPRD Provinsi, kesimpulan dari sangkaan tersebut bahwa untuk kasus tindak pidananya dihentikan, sedangkan untuk kasus pelanggaran tentang netralitas ASN, disiplin PNS dan kode etik PNS, sehingga berkasnya kita rekomendasikan ke Komisi ASN untuk dibahas lebih lanjut.
Kemudian yang ketiga, kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah berinisial MP serta terlapor caleg DPRD Provinsi dapil Sinjai-Bulukumba berinisail MR dari Partai Nasdem dengan sangkaan pasal 493 junto pasal 280 ayat 2 bahwa setiap pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara akan di pidana penjara maksimal 1 tahun dan dengan Rp 12 juta.
“Dari pembahasan yang dilakukan tim Sentra Gakkumdu atas sangkaan pelanggaran tersebut menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur sangkaan dalam pasal tersebut tadi sehingga kasus tersebut dihentikan,” ujarnya.
Dan untuk dugaan pelanggaran yang ke tiga, Saifudin mengatakan untuk sangkaan pasal 490 UUD Nomor 7 Tahun 2017 dengan terlapor MP Kepala Desa Bonto dinyatakan memenuhi unsur sangkaan pasal tersebut, sehingga kasusnya dinaikkan ketahap penyidikan.
“MP dinyatakan telah melakukan pelanggaran sesuai dalam sangkaan pasal 490 UUD Nomor 7 Tahun 2017 yakni barang siapa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye akan di pidana penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta,” terang Saifuddin.
Usai jumpa pers tersebut, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sinjai menyerahkan semua alat bukti yang memenuhi unsur pelanggaran ke pihak penyidik Polres Sinjai.
. Sumber
0 Response to "Sentra Gakkumdu Sinjai Umumkan Pelanggaran Pemilu"
Post a Comment